Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, saat menyampaikan keterangan pers terkait administrasi pertanahan. (Foto: Ist)
KOTA TANGSEL | BD – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menekankan pentingnya pemahaman aturan pertanahan bagi para camat dan lurah di wilayahnya. Ia meminta seluruh pejabat wilayah berhati-hati dalam menjalankan tugas administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan sengketa maupun membuka celah bagi praktik mafia tanah.
Pesan tersebut disampaikan Benyamin usai menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Administrasi Pertanahan bersama pejabat kelurahan, kecamatan, serta unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, di Puspemkot Tangsel, Senin (27/10/2025).
Menurut Benyamin, rapat ini tidak hanya membahas teknis administrasi tanah, tetapi juga terkait efisiensi dan keseimbangan APBD tahun 2025–2026.
“Saya jelaskan kepada para camat dan lurah langkah-langkah yang kami ambil untuk menyeimbangkan APBD. Ini penting agar mereka tahu apa yang harus dilakukan di tahun 2026,” ujar Benyamin.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal krusial, mengingat camat dan lurah memiliki tanggung jawab besar dalam proses administrasi tanah.
“Lurah dan sekretaris kelurahan biasanya menjadi saksi, sementara camat bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara. Jadi harus benar-benar paham aturannya, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Benyamin juga mengingatkan bahwa masih banyak pejabat di lapangan yang kurang memahami persyaratan administratif dalam transaksi jual beli tanah. Ia mencontohkan pentingnya kehadiran langsung pihak yang bertransaksi saat pembuatan akta jual beli.
“Persyaratan itu sangat penting dan harus benar-benar dikuasai agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi, menyoroti bahwa persoalan pertanahan sering kali menjadi celah munculnya praktik tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah.
“Banyak kasus muncul karena kelalaian atau ketidaktahuan masyarakat dalam mendaftarkan alas hak tanah. Ada yang sudah dijual, tapi tidak didaftarkan. Bertahun-tahun kemudian ahli waris datang mengaku belum menjual, lalu minta sertifikat baru. Ini sering dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Apsari menegaskan bahwa camat dan lurah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap proses administrasi tanah berjalan sesuai aturan hukum.
“Mereka harus tahu batas tugas dan kewenangannya. Prinsip kehati-hatian itu kuncinya agar tidak ada lagi celah bagi mafia tanah,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar