Site icon BantenDaily

Bimtek PP dan PKB: Langkah Nyata Disnaker Tangerang Ciptakan Kerja Adil dan Kondusif

Disnaker Kabupaten Tangerang gelar bimtek PP dan PKB untuk dorong tertib administrasi ketenagakerjaan dan hubungan kerja yang adil.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, beserta jajaran dan peserta Bimtek PP dan PKB berfoto bersama usai pembukaan kegiatan di Hotel Ibis Gading Serpong. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku industri mengenai regulasi ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025, di Hotel Ibis Gading Serpong.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, yang didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendra, serta jajaran dinas lainnya. Bimtek ini juga menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yaitu Dhatun Kuswandari dan Andreas Samosir.

Dalam sambutannya, Rudi Lesmana menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pengusaha, manajemen perusahaan, dan perwakilan pekerja mengenai pentingnya penyusunan dan pengesahan PP serta PKB yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, adil, dan berbasis hukum.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Bimtek PP dan PKB. (Foto: Ist)

Rudi menambahkan bahwa melalui bimtek ini, peserta diharapkan dapat memahami secara teknis proses penyusunan dokumen ketenagakerjaan, serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun budaya dialog antara pengusaha dan pekerja dalam merumuskan kebijakan internal perusahaan.

Disnaker Kabupaten Tangerang menilai kegiatan ini sangat penting, mengingat masih banyak perusahaan di daerahnya yang belum memiliki PP yang sah atau PKB yang aktif, meskipun sudah ada serikat pekerja di dalamnya. Keberadaan kedua dokumen ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas hubungan industrial, terutama di kawasan yang merupakan pusat pertumbuhan industri seperti Balaraja, Cikupa, Kosambi, BSD, dan Pasar Kemis.

Melalui kegiatan ini, Disnaker berharap agar perusahaan yang memenuhi syarat segera menyusun dan mengajukan pengesahan PP, sementara serikat pekerja dapat lebih memahami proses penyusunan PKB yang berkualitas. Diharapkan, proses ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga langkah nyata untuk memperkuat kerja sama antara manajemen dan pekerja.

“Pelatihan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan administrasi ketenagakerjaan yang tertib dan meningkatkan kualitas hubungan kerja di daerah,” tegas Rudi.

Ia juga berharap, melalui bimtek ini, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang dapat lebih siap menghadapi dinamika hubungan kerja, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Ditambahkan Hendra, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Tangerang, sejak periode 2022 sampai Juni 2025, sudah 598 perusahaan di Kabupaten Tangerang yang melaporkan PP dan PKB.

Hendra merinci, pada tahun 2022 sebanyak 173 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 21 Perusahaan. Pada tahun 2023 sebanyak 129 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 17 Perusahaan.

Kemudian pada tahun 2024 sebanyak 166 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 23 Perusahaan. Selanjutnya pada tahun 2025 (Januari-Juni) sebanyak 56 perusahaan di Kabupaten Tangerang telah terdata memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat 13 Perusahaan.

“Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama ini sangat penting untuk penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan hukum, menjaga hubungan baik dengan karyawan, dan menghindari risiko yang tidak perlu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hendra mengimbau perusahaan di Kabupaten Tangerang sebaiknya memanfaatkan sistem layanan daring yang telah disediakan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempermudah proses ini yaitu https://pppkb.kemnaker.go.id.

“Portal ini memudahkan perusahaan dalam proses pengajuan pengesahan PP maupun pendaftaran PKB secara lebih efisien, transparan, dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor Disnaker,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version