Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan penjelasan terkait wacana kebijakan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI dalam forum diskusi di Jakarta, Sabtu (4/10/2025). (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)JAKARTA | BD — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana terkait pemblokiran serta pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak dimaksudkan sebagai kebijakan “balik nama” ponsel layaknya kendaraan bermotor. Kebijakan ini bersifat sukarela dan dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat apabila ponselnya hilang atau dicuri.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menuturkan bahwa isu yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah persepsi.
“Tidak benar jika dikatakan Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki bukti kepemilikan seperti BPKB kendaraan. Wacana ini sepenuhnya bersifat sukarela dan bertujuan untuk melindungi pemilik perangkat ketika ponselnya hilang atau dicuri,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Ia menerangkan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil kejahatan bisa segera diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai jual. Sebaliknya, pengguna perangkat legal akan merasa lebih aman dan terlindungi.
Lebih lanjut, kebijakan pemblokiran IMEI juga memiliki sejumlah manfaat, antara lain menekan peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari tindak penipuan, menjamin kualitas serta garansi resmi, dan membantu aparat kepolisian dalam mengurangi kasus pencurian ponsel.
“Dengan adanya IMEI, masyarakat tidak perlu khawatir. Bila perangkat hilang atau dicuri, bisa segera dilaporkan untuk diblokir. Jika ditemukan kembali, ponsel pun dapat diaktifkan ulang. Jadi, ini bukan beban baru, melainkan bentuk perlindungan bagi pengguna,” tambah Wayan.
Ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih berada pada tahap penjaringan masukan publik dan belum sampai ke pembahasan tingkat pimpinan kementerian.
“Gagasan ini pertama kali disampaikan dalam forum akademik di ITB, dengan tujuan mengumpulkan pandangan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum diambil langkah lanjutan,” ungkapnya.
Kemkomdigi menutup dengan penegasan bahwa rencana kebijakan pemblokiran IMEI merupakan upaya perlindungan konsumen sekaligus menjaga keamanan ekosistem digital nasional, bukan menambah beban administrasi bagi masyarakat. (*)
Tidak ada komentar