PANDEGLANG | BD — Bupati Pandeglang Irna Narulita mendukung pemberantasan minuman keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut terungkap dalam deklarasi penolakan minuman keras yang di gagas oleh Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip), di Alun -alun Pandeglang, Kamis, 22 Juni 2023.
Bentuk dukungan tersebut bupati menghadiri langsung acara tersebut, yang melibatkan 52 organisasi, baik organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Pandeglang.
“Saya selaku kepala daerah sepakat dengan kegiatan deklarasi akbar ini, yang dilakukan oleh ulama, mahasiswa, santri, OKP (organisasi kepemudaan), ormas, dan masyarakat Kabupaten Pandeglang. Tujuannya ingin menyelamatkan generasi bangsa,” kata Irna.
Untuk itu, kata Irna, deklarasi akbar tersebut bisa menjadi warning atau peringatan, bukan hanya pedagang atau pemakai, tetapi bagi mafia miras.
“Setiap aparat melakukan razia miras, akan lebih banyak lagi yang datang ke warung itu, ini harus kita berantas semua,” tuturnya.
Kata Irna, kurang lebih hampir 40 persen anak muda ternodai oleh miras dan narkotika. Ini sangat miris sekali. Oleh sebab itu, kata Irna, pihaknya sangat menyambut baik, dan mendorong agar perda segera direvisi terkait miras.
“Perda itu ada dua, pertama diusulkan Pemda, kedua oleh DPRD. Kebetulan Perda miras ini usulan DPRD, kita akan dorong dan saya sangat mendukung pemberantasan miras dan narkotika di Pandeglang,” katanya.
Apalagi, katanya, salah satu dari tiga poin deklarasi adalah direvisinya peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 tahun 2003 jo Nomor 12 tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
“Untuk revisi kami sangat mendukung, kita dorong DPRD agar dapat mempelajari deklarasi yang dibuat guna merevisi perda tersebut karena untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ucapnya.
Ketua Forum MASIP Yajid Komarullaoh mengatakan, kegiatan deklarasi akbar ini diikuti 52 lembaga, ormas, OKP, mahasiswa dan santri.
“Kami terus berjuang dalam
forum Mahasiswa dan santri Pandeglang, untuk mengawal perda miras agar menjadi 0 persen, dengan begitu Pandeglang bebas dari miras sebagai daerah sejuta santri seribu ulama,” tuturnya.
Untuk itu, ia mengapresiasi Bupati Pandeglang merespon positif deklarasi akbar yang dilaksankan oleh gabungan mahasiswa, santri, OKP dan ormas tersebut.
“Terimakasih Ibu Bupati sudah hadir, kami harap dalam perda miras tersebut kadar alkoholnya bisa direvisi,” ujarnya.
Sementara Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang K.H Jamzami Yusuf mengatakan, dalam perda miras kadarnya 5 persen, maka pihaknya menyepakati agar perda direvisi supaya kadar alkoholnya 0 persen.
“Sebagai MUI kami sudah sejak lama mendambakan agar kota santri jangan dinodai miras. Sebagai insan yang beriman, kita harus terhindar dari hamer atau miras,” ujarnya.
Ketua MUI juga mengapresiasi Bupati Pandeglang yang ikut hadir dalam deklarasi akbar untuk penolakan miras di Kabupaten Pandeglang.
“Kota santri harus bersih dari miras, kita sepakati bersama miras ditiadakan di bumi Pandeglang,” ujarnya. (Iman)
Tidak ada komentar