LEBAK | BD — Kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, bermula dari tuduhan pencurian yang berujung pada aksi sumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah salon di wilayah Malingping.
“Awalnya, tersangka NU menuduh tersangka ME melakukan pencurian. Karena ME tidak mengakui tuduhan tersebut, NU kemudian meminta ME untuk membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an,” ujar Maruli, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan atas arahan NU dan direkam menggunakan telepon genggam, lalu disebarluaskan hingga menjadi viral di masyarakat.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian setelah menerima laporan pada 10 April 2026. Kedua pelaku akhirnya diamankan pada hari yang sama.
“Dua tersangka yang diamankan berinisial NU (23) dan ME (22). Berdasarkan hasil penyelidikan, NU berperan meminta tindakan sumpah sekaligus mengarahkan perekaman video, sedangkan ME melakukan aksi tersebut,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit handphone, satu kitab suci Al-Qur’an, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Di akhir keterangannya, Maruli mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar