BANTEN | TD — Seorang pria berinisial YO, 22 tahun, kini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Lebak karena perbuatannya yang telah lima kali mencuri sepeda motor.
Aksi terakhir tersangka terjadi di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping Lebak.
Pria tersebut mencuri sepeda motor matik. Pengakuan dia, sudah lima kali mencuri di wilayah Lebak, dan beberapa kali di luar wilayah Banten lainnya.
“Penangkapan tersangka karena adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motor, kemudian Tim Jatanras (unit yang menangani kasus tindak pidana kekerasan dan kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor) melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak Inspektur Satu Andi Kurniady, Jumat 16 Desember 2022.
Dari hasil penyelidikan yang berlangsung nyaris dua tahun tersebut sejak peristiwa pencurian yang terjadi pada Jumat, 14 Mei 2021, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 12 Desember 2022.
“Tersangka YO (22) berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa 1 motor Honda Beat CB, 1 motor Honda Beat karbu, 1 kunci leter T, 6 batang mata kunci dan 1 STNK motor,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka YO dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (Red)
Tidak ada komentar