DePA-RI Tegaskan Negara Hukum Tak Boleh Tunduk pada Tekanan Media Sosial

waktu baca 5 menit
Sabtu, 15 Agu 2026 15:10 1 Nazwa

BANJARBARU | BD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan media sosial, termasuk opini publik yang terbentuk dari viralitas, potongan informasi, maupun narasi sepihak. Proses penegakan hukum harus tetap berpegang pada due process of law, alat bukti, serta prinsip peradilan yang adil dan independen.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid dalam rangkaian pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (14/8/2026), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam siaran pers DPP DePA-RI, Sabtu (15/8/2026), Luthfi mengatakan derasnya arus informasi di era digital membuat sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit.

Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, hingga komentar warganet dapat membentuk persepsi publik terhadap seseorang sebelum proses hukum berjalan secara utuh.

Menurut DePA-RI, fenomena tersebut tidak boleh membuat opini publik mengambil alih fungsi hukum dan lembaga peradilan. Viralitas bukan alat bukti hukum, popularitas bukan ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.

“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” kata Luthfi.

Jangan Biarkan Algoritma Menggantikan Hakim

DePA-RI menilai prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku sesuai KUHAP.

Persoalannya, media sosial memiliki logika yang berbeda dengan sistem peradilan. Konten yang emosional, kontroversial, dan sensasional sering kali lebih cepat mendapatkan perhatian dan tersebar luas dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.

Fenomena tersebut melahirkan apa yang disebut sebagai trial by social media, ketika opini publik di ruang digital seolah-olah menjadi dasar untuk menentukan seseorang bersalah sebelum perkara diperiksa di pengadilan.

Jika sebelumnya dikenal istilah trial by the press, perkembangan teknologi membuat proses penghakiman tersebut dapat berlangsung jauh lebih cepat dan masif melalui media sosial.

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, antara lain Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung, dan Irana Yudiartika.

Luthfi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi. Kritik dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum merupakan bagian penting dari demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, penghormatan terhadap kehormatan dan martabat manusia, serta independensi lembaga peradilan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara mengkritik proses hukum dan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

Advokat Harus Menjaga Koridor Negara Hukum

Di tengah kuatnya pengaruh media sosial, DePA-RI memandang profesi advokat memiliki tanggung jawab yang semakin penting.

Advokat tidak hanya bertugas membela kepentingan klien, tetapi juga ikut menjaga konstitusi dan memastikan penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Menurut Luthfi, seorang advokat tidak cukup hanya memiliki penguasaan teknis hukum. Advokat juga membutuhkan pengetahuan yang luas, integritas, dan keberanian untuk mempertahankan prinsip keadilan, termasuk ketika harus membela seseorang yang tidak populer di mata publik.

Luthfi mengutip pandangan almarhum Adnan Buyung Nasution bahwa hak untuk memperoleh keadilan tidak hanya dimiliki oleh orang yang dianggap baik. Seseorang yang dituduh melakukan kesalahan sekalipun tetap berhak mendapatkan proses hukum yang adil.

Prinsip tersebut, kata Luthfi, pernah ditunjukkan Adnan Buyung Nasution ketika mendapat kritik, protes, dan tekanan karena membela orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran HAM maupun korupsi.

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” ujar Luthfi, yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution.

Dorong Literasi Hukum Digital

DePA-RI selanjutnya mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat literasi hukum digital.

Masyarakat perlu lebih kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial dengan memeriksa sumber, memahami konteks, tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

DePA-RI juga mendorong para advokat memanfaatkan ruang digital bukan hanya untuk membangun popularitas pribadi, tetapi memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Luthfi mengatakan personal branding for lawyers memang penting. Namun, menurut dia, integritas, reputasi, keberpihakan kepada keadilan, dan konsistensi jauh lebih penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

DePA-RI berpandangan bahwa perkembangan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan memperluas akses terhadap keadilan, bukan menciptakan bentuk baru penghakiman massa atau eigenrichting.

“Pengadilan memiliki hukum acara dan media sosial memiliki algoritma. Tugas pengadilan adalah mewujudkan keadilan dan algoritma mencari perhatian. Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda,” ujar Luthfi.

Karena itu, ia menyerukan agar viralitas tidak mengambil alih proses hukum.

“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Bagi DePA-RI, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial. Penegakan hukum harus bertumpu pada hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan pengadilan yang independen (free and impartial tribunal).

DePA-RI juga mengingatkan agar prinsip “no viral, no justice” tidak berkembang menjadi budaya dalam penegakan hukum. Keadilan, menurut Luthfi, harus diwujudkan tanpa harus menunggu sebuah perkara menjadi viral.

Untuk itu, keteladanan harus dimulai dari pemerintah, penguasa, pejabat negara, serta pembentuk undang-undang di DPR. Hal yang sama berlaku bagi para penegak hukum, yakni hakim, polisi, jaksa, dan advokat.

“Jika para pemegang amanah itu mampu memberikan teladan dalam bersikap adil, masyarakat pun akan belajar dan mencontohnya,” kata Luthfi. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA