Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia ( DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M. (Foto: Dok. Pribadi)JAKARTA | BD — Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menegaskan bahwa janji Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim hingga 280 persen tidak boleh sekadar retorika. Janji itu harus segera diwujudkan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap aparat penegak hukum.
Dalam siaran persnya, Senin, 27 Oktober 2025, Luthfi mengingatkan kembali komitmen Presiden yang disampaikan pada 19 Februari 2025 dalam acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA). Saat itu, Prabowo menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan DPR guna memperbaiki kesejahteraan hakim. Bahkan, Presiden menegaskan, kenaikan gaji diperlukan agar hakim dapat hidup layak dan tidak bisa disuap.
Presiden mengaku telah menerima laporan bahwa banyak hakim masih tinggal di rumah kos karena tidak memiliki rumah dinas. Janji tersebut kemudian diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuan calon hakim pada 12 Juni 2025.
Namun hingga kini, menurut survei Komisi Yudisial, lebih dari separuh hakim (50,57 persen) menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi. Menurut Luthfi, situasi ini tidak boleh dibiarkan karena bisa memicu aksi mogok massal yang berpotensi melumpuhkan sistem peradilan nasional.
Luthfi mengingatkan bahwa melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Presiden kembali menegaskan komitmen untuk menaikkan gaji hakim dan hakim ad hoc. “Kesejahteraan yang layak akan menutup celah korupsi dan memperkuat integritas peradilan,” kata Luthfi.
Ia juga menyoroti perlunya dukungan semua pihak terhadap tekad Presiden untuk memberantas mafia hukum. “Presiden harus berani mengevaluasi pembantunya yang tidak perform, terutama di sektor hukum,” ujarnya. Luthfi menilai, satu tahun masa kerja cukup untuk menilai kinerja para pembantu Presiden dan menentukan siapa yang layak dipertahankan.
Luthfi yang juga pernah menjadi pengacara Prabowo di Mahkamah Konstitusi menambahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus segera merealisasikan komitmen tersebut sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program reformasi hukum.
Menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Benny K Harman yang menyebut RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, Luthfi menilai pandangan itu menyesatkan. “Kalau menunggu RUU disahkan dulu, itu justru membuat ketidakpastian. RUU Jabatan Hakim sudah lama dibahas, tapi belum tuntas,” ujarnya.
Menurut Luthfi, status hakim sebagai pejabat negara dan janji Presiden adalah dua hal berbeda. “Janji harus ditepati lebih dulu, baru kemudian RUU diselesaikan menjadi undang-undang,” tegasnya.
Tidak ada komentar