JAKARTA | BD — Dewan Pers mendesak perguruan tinggi menghormati kemerdekaan pers mahasiswa dan menjamin independensi editorial lembaga pers mahasiswa (LPM) dalam menjalankan fungsi jurnalistik di lingkungan kampus.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konferensi Nasional Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Pers Mahasiswa yang digelar di Hall Dewan Pers, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Menurut Totok, pers mahasiswa merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi sekaligus ruang pembelajaran jurnalistik bagi mahasiswa. Pers mahasiswa juga menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya jurnalis dan pekerja media pada masa depan.
Karena itu, kritik dan pemberitaan yang disampaikan pers mahasiswa tidak semestinya direspons dengan tekanan, sanksi akademik, maupun tindakan yang dapat mengancam keberlangsungan media kampus.
“Pembungkaman pers mahasiswa adalah ancaman langsung terhadap nalar kritis bangsa dari hulu,” ujar Totok.
Totok menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi pers mahasiswa, mulai dari kerentanan hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sensor struktural oleh birokrasi kampus, pemberedelan, ancaman drop out (DO), hingga kekerasan fisik dan digital.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, Dewan Pers akan mengoptimalkan kerja sama antarlembaga melalui nota kesepahaman (MoU), menyediakan mediasi sengketa berbasis etik, meningkatkan kapasitas literasi jurnalistik dan keamanan siber, serta mengawal terciptanya ruang aman bagi jurnalisme kampus.
Totok secara khusus meminta pimpinan perguruan tinggi menjamin independensi editorial pers mahasiswa. Menurut dia, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme jurnalistik, termasuk Hak Jawab, bukan melalui sanksi akademik atau jalur pidana.
Ia juga mengingatkan perguruan tinggi agar memandang kritik sebagai bagian dari dialektika ilmiah.
“Pers mahasiswa harus diberi ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab,” kata Totok.
Konferensi Nasional Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Pers Mahasiswa tersebut digelar Dewan Pers bekerja sama dengan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Kegiatan yang dibuka Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat itu dihadiri perwakilan LPM dari berbagai daerah. Di antaranya LPM Suma UI, LPM Retorika UNAIR, LPM Warta Kema UNPAD, LPM Catatan Kaki UNHAS, LPM Teknokra Universitas Lampung, LPM Resonan Universitas Singaperbangsa Karawang, dan LPM Arena UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Hadir pula perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Selain Totok Suryanto, konferensi menghadirkan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) yang juga Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.H., serta Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Neni Herlina. Diskusi dimoderatori Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan.
Garuda Wiko dan Neni Herlina sependapat bahwa keterlibatan mahasiswa dalam pers kampus memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang bermanfaat ketika mereka meniti karier sebagai jurnalis maupun pekerja media.
Namun, keduanya mengakui pers mahasiswa masih menghadapi berbagai tantangan dan dinamika, mulai dari keberlanjutan penerbitan, kapasitas jurnalistik, hingga represi terkait pemberitaan yang dipublikasikan.
Lebih dari sekadar organisasi kemahasiswaan, pers mahasiswa memiliki fungsi strategis sebagai media informasi, wadah pengembangan kreativitas, sekaligus sarana kontrol sosial. Melalui pers kampus, mahasiswa dapat menyuarakan aspirasi, menyampaikan kritik, dan mengawasi kebijakan di lingkungan perguruan tinggi. (Aat SS)
