PANDEGLANG | BD — Relawan Pergerakan Sahabat Iing (PSI) melaporkan Calon Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan beserta empat Sekretaris Desa (Sekdes) dan satu Pendamping Desa ke Bawaslu Pandeglang pada Senin, 11 November 2024.
Keempat Sekdes dari Kecamatan Cikedal yang dilaporkan adalah Zaenal Apipin dari Desa Dahu, Nana Supriadi Hidayat dari Desa Cipicung, Deni dari Desa Padahayu, dan Tb. Heryana dari Desa Cening, bersama Pendamping Desa se-kecamatan Cikedal, Wildan.
Ari Supriadi, Sekretaris Relawan PSI, menyatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan. “Kami memiliki bukti berupa foto yang menunjukkan empat Sekdes dan satu Pendamping Desa bersamanya, mengacungkan satu jarinya — simbol pasangan calon nomor urut 1 — di Jakarta setelah debat di Metro TV,” ungkap Ari.
Mereka berharap laporan ini diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan aduan yang telah diajukan. Dalam hal ini, baik Fitron maupun Sekdes yang terlibat menjadi terlapor. “Kami melampirkan foto sebagai bukti,” tambahnya.
Mukhlas, wakil ketua PSI, menegaskan bahwa dari hasil kajian pihaknya, terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa. “Sesuai dengan Undang-Undang Desa, perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam kampanye, baik dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. Oleh karena itu, kami menganggap ini sebagai dugaan pelanggaran kampanye,” ujarnya.
Didin Tahajudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, Bawaslu Pandeglang akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari untuk menentukan apakah laporan memenuhi syarat formal dan material. “Jika tidak terpenuhi, tentunya akan ada perbaikan yang dilakukan,” pungkasnya. (Iman)
Tidak ada komentar