Didukung Menteri LH, Wali Kota Tangsel Ancam Sanksi Pengusaha Buang Sampah Sembarangan

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 19:20 20 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, mendapat dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk tegas menindak pengusaha yang gagal mengelola limbahnya. Pengusaha tersebut bisa dikenai hukuman pidana atau bahkan kehilangan izin usahanya.

Pernyataan ini disampaikan saat mereka melakukan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu (04/02/2026).

Benyamin mengimbau pengusaha untuk menangani atau membuang sampah dengan benar, bukan asal-asalan, guna menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Ya, kami akan mengambil langkah, baik dengan mencabut izin atau menerapkan sanksi hukum. Karena hal ini sudah diatur dalam Perda, apalagi sesuai undang-undang seperti arahan dari Bapak Menteri tadi,” kata Benyamin.

Benyamin menjelaskan bahwa untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dibutuhkan berbagai usaha, termasuk bantuan dari masyarakat dan pengusaha dalam mengelola sampah dengan tepat.

“Namun, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian; saya butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat agar tidak membuang sampah seenaknya,” ujarnya.

Sementara itu, Hanif menyatakan bahwa sanksi bisa diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangsel jika pengusaha melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Termasuk menerapkan sanksi berupa aktivitas paksaan pemerintah terhadap unit-unit bisnis atau pemukiman yang mampu menangani pengelolaan sampahnya sendiri. Hanya dengan cara itu, kita bisa menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Hanif menegaskan bahwa jika masalah sampah hanya dibebankan pada pemerintah daerah, solusinya tidak akan pernah tuntas.

“Jika semua sampah ditumpahkan ke Wali Kota, sekuat apapun Wali Kotanya pasti akan kesulitan. Jadi, kerja keras kita semua wajib dilakukan. Pak Wali Kota bertindak sebagai pemimpin, sekali lagi di Undang-Undang 18 2008 itu penyelenggara sampah hanya Pak Wali Kota, jadi Pak Gubernur kewenangannya hanya mengawasi Pak Wali Kota. Saya, dari Kemen LH, tugasnya membangun instrumennya. Dengan demikian, Pak Wali Kota memiliki wewenang penuh,” tegasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA