SERANG | BD — Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang pria berinisial MP (27) karena terlibat peredaran narkotika.
MP ditangkap saat berada depan rumah di Kampung Selahaur Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin, 8 Mei 2023
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Rangkasbitung.
“Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap MP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis atau gorilla seberat 9,49 gram yang ditemukan digenggaman tangan tersangka MP pada saat tersangka ditangkap,” kata Suyono dikutip Jumat, 12 Mei 2023
Saat dilakukan diinterogasi, MP mengaku bahwa barang haram tersebut adalah pesanan temannya yaitu saudara NA (DPO) yang dibeli dari salah satu aku Instagram seharga Rp700.000.
“Pada saat ditangkap MP sedang mengambil paket J&T yang di dalamnya terdapat celana panjang warna crem yang didalam lipatannya terdapat sebuah plastic klip bening yang berisikan tembakau gorilla,” terangnya.
Suyono mengatakan saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang keberadaan NA. Guna kepentingan penyidikan, tersangka MP dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 131, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Suyono. (Ril)
Tidak ada komentar