DPKP Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Pendataan Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Okt 2023 07:46 0 51 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | BD — Sebanyak 60 pelaku usaha dan penyuluh pendamping kelompok tani mengikuti sosialisasi pendataan pelaku usaha dalam rangka pengamanan keamanan pangan segar bagi pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah Kabupaten Tangerang tahun 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu, 25 Oktober 2023.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendataan pelaku usaha PSAT guna menjamin keamanan pangan.

Pelaku usaha PSAT merupakan pelaku usaha di semua rantai yang menjual, memproduksi, mendistibusikan pangan segar asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan atau yang menjadi bahan baku pangan olahan, yang mengalami pengelohan minimal tanpa penambahan bahan tambahan pangan seperti contohnya produk beras, sayur segar, buah segar, biji kopi segar, kacang kacangan dan lainnya.

Tujuan pentingnya pendataan pelaku usaha PSAT yaitu untuk memetakan pelaku usaha PSAT, sehingga memudahkan pengawasan dan pembinaan diberbagai tingkatan dengan tujuan untuk menjaga mutu dan keamanan pangan.

“Setelah sosialisasi ini tim DPKP akan melakukan Identifikasi profil pelaku usaha dan memvalidasi dan bila semua data sudah sesuai maka pelaku usaha akan diberikan nomor pendataan sertifikat pendataan yg di keluarkan DPKP Kabupaten Tangerang,” ujar Munir.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno mengatakan, pendataan pelaku usaha dalam rangka pengamanan keamanan pangan segar bagi pelaku usaha pangan untuk pemetaan pelaku usaha PSAT sehingga memudahkan pengawasan dan juga menjaga mutu keamanan pangan.

Ia lanjutkan, dengan adanya keamanan pangan yang aman berimplikasi pada terciptanya kondisi anak-anak kita yang lebih sehat, usia hidup yang lebih sehat, usia hidup yang lebih panjang biaya kesehatan yang lebih murah.

“Dengan adanya legalitas penjualan produk pertanian dapat meningkatkan harga jual yang berimbas pada kenaikan kesejahteraan pelaku usaha atau petani,” ucapnya. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Unggulan

    LAINNYA