DPR RI Jadwalkan RDPU Bahas Dugaan Pelecehan Seksual oleh Juri Tahfiz

waktu baca 1 menit
Kamis, 26 Mar 2026 23:16 12 Nazwa

JAKARTA | BD — DPR RI melalui Komisi III menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang juri tahfiz Al-Qur’an berinisial AM, pada 2 April 2026 mendatang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RDPU tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan korban dan aparat penegak hukum, guna mengurai kasus yang disebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait identitas terduga pelaku. Menurutnya, sosok yang dimaksud bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed) maupun Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam).

“Perlu kami tegaskan, bukan dua nama tersebut. Terduga pelaku adalah seseorang yang biasa dipanggil ‘Syekh’,” jelasnya.

Melalui RDPU ini, Komisi III DPR RI berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban.

“Harapan kami, penanganan perkara ini dapat dipercepat dan korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA