KOTA SERANG | BD – Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, mengungkapkan bahwa ia telah menelaah pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Gubernur. Raperda tersebut mencakup Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten untuk tahun 2025–2029.
Dimyati menyatakan bahwa fraksi-fraksi DPRD umumnya menyetujui kedua raperda tersebut, namun dengan catatan bahwa pembahasannya perlu dilanjutkan di panitia khusus (pansus).
Pernyataan ini disampaikan Dimyati setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua raperda usulan gubernur di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (28/5/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo.
“Pandangan fraksi tidak dibacakan secara langsung, tetapi saya telah membaca poin-poinnya. Secara umum, mereka setuju, tetapi menekankan pentingnya akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, profesionalisme, dan harus menguntungkan,” jelas Dimyati kepada wartawan.
“Harus menguntungkan dan tidak boleh merugi lagi,” tambahnya.
Dimyati menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal ke Bank Banten akan dilakukan melalui inbreng aset yang setara dengan uang. Nilai aset yang akan diserahkan sebagai penyertaan modal tersebut mencapai Rp139 miliar, yang telah melalui proses penilaian (appraisal).
“Mudah-mudahan ke depan, Bank Banten dapat memenuhi syarat yang lebih baik lagi,” harapnya.
Mengenai Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim, Dimyati menyatakan bahwa telah ada komunikasi antara Gubernur Banten dan Gubernur Jatim, serta antara Pemprov Banten dan Pemprov Jatim, termasuk antara Bank Banten dan Bank Jatim.
“Green light, ada kabar baik. Mudah-mudahan KUB bisa segera terwujud. Dari 14 tahapan, kita sudah mencapai 10. Tinggal empat tahapan lagi,” ungkapnya.
Terkait Raperda RPJMD 2025-2029, Dimyati menjelaskan bahwa raperda ini disusun berdasarkan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Raperda ini telah diramu sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, serta mengakomodasi semua aspirasi dari kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan,” jelasnya.
“Proses ini dilakukan dari bawah ke atas dan disesuaikan dengan RPJM Pusat, agar cita-cita Bapak Prabowo dapat diimplementasikan di Provinsi Banten,” tutup Dimyati. (*)
Tidak ada komentar