PANDEGLANG | BD — Komisi 1 DPRD Pandeglang memangil Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta terkait adanya tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
Sumanta yang memenuhi panggilan Komisi I DPRD Pandeglang tersebut hadir didampingi Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pandeglang Muhamad Amri, Selasa, 30 Januari 2024.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri mengatakan, pemanggilan tersebut untuk memastikan sanksi bagi ASN yang melanggar. Sehingga, jangan sampai ASN ikut terlibat dalam pemilu.
“Kami memastikan agar tiga ASN tersebut yaitu Camat Carita, Camat Mandalawangi, serta Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP) yang ternyata telah mendapatkan sanksi,” katanya.
Untuk itu kata dia, pihaknya menekankan agar semua ASN, kepala desa dan juga petugas sosial untuk bersikap netral. Apalagi, kata dia, pihaknya mendapatkan laporan Bawaslu Pandeglang juga tengah melakukan pendalaman adanya dugaan oknum guru yang juga tidak netral.
“Kami juga berharap agar Bawaslu untuk bersikap tegas, ketika menemukan atau mendapatkan aduan pelanggaran untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara itu Sekda Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, ketiga ASN tersebut telah mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari sanksi sedang, yang dijatuhkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada tiga ASN tersebut.
“Keputusan dari tim penjatuhan hukuman memutuskan bahwa keduanya ditunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” katanya.
Untuk itu, dia mengimbau, agar semua ASN tidak melanggar aturan netralitas, terutama dalam pemilu dengan mendukung salah satu calon apalagi mengkampanyekan.
“Ibu Bupati juga sudah membuat surat edaran, terkait netralitas ASN. Kami berharap hal ini tidak terulang lagi bagi ASN,” ujarnya. (Iman)
Tidak ada komentar