TANGERANG | BD — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan dua operator desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AI, operator keuangan Desa Podok Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Dalam penyelidikan yang dilakukan, kejaksaan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai lebih dari 1,2 miliar rupiah. Rincian kerugian tersebut meliputi 750 juta rupiah dari Desa Podok Kelor dan 480 juta rupiah dari Desa Kampung Kelor.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad, mengungkapkan bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mengungkap peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
“Pemeriksaan terhadap kepala dinas sudah dijadwalkan, namun hingga saat ini belum ada keterangan yang diambil. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Arsyad dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberantas korupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran publik di tingkat desa. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran di lingkungan mereka.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Tangerang. (*)
Tidak ada komentar