Dua WNA Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 3,3 Kilogram Narkotika dalam Kemasan Minuman

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Jul 2026 18:33 22 Nazwa

TANGERANG | BD — Dua warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah kedapatan menyelundupkan 3,3 kilogram narkotika dan psikotropika yang disembunyikan di dalam kemasan berbagai merek minuman instan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kedua tersangka berinisial LZ (20) dan SZ (30) diamankan saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2026) malam. Keduanya terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai TransNusa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam serta narkotika golongan I berupa Methamphetamine dan Ketamine yang disembunyikan dengan modus false concealment di dalam kemasan minuman instan untuk mengelabui petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” kata Hengky, Rabu, 15 Juli 2026.

Hasil pengembangan kasus mengungkap dugaan keterlibatan jaringan yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta. Selain dua kurir tersebut, petugas turut mengamankan seorang helper Garuda Indonesia berinisial RS yang diduga berperan sebagai protokoler di bandara, serta seorang pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang mengantar kedua tersangka menuju Hotel Ibis Soekarno-Hatta.

Menurut Hengky, pengungkapan kasus bermula dari pemetaan jaringan, analisis intelijen, serta pemeriksaan terhadap profil penumpang yang diduga terkait jaringan kurir narkotika. Berdasarkan hasil analisis tersebut, kedua penumpang dijadikan target operasi hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 3.336 gram. Bea Cukai memperkirakan penggagalan penyelundupan itu berpotensi menyelamatkan sekitar 16.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp26,67 miliar.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang, menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pemanfaatan data, analisis intelijen, serta kolaborasi lintas instansi untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional.

“Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Melindungi Indonesia merupakan tugas dan komitmen yang akan terus kami jalankan,” tegas Erwin. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA