BANDARA | BD — Kasus dugaan pungli senilai hampir 1,7 M yang dilakukan oleh oknum pegawai bea cukai bandara Soekarno Hatta menemukan titik terang. Penyidik Kejati Banten mendatangi Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis siang 27 Januari 2022 untuk mencari bukti-bukti terlapor.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan penggeledahan dilakukan setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022.
“Secara gerak cepat maka pada hari ini Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 (lima) orang melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dugaan pungli ini dilaporkan Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pungli dua pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta sebesar Rp1,7 miliar.
Menurut Boyamin, MAKI telah melaporkan kasus ini ke Kejati Banten pada 8 Januari 2022. “Korban pungli ini adalah perusahaan jasa kurir di bandara internasional itu.”
Boyamin mengatakan pemerasan pungli ini diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun. “Dugaan pemerasan / pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir ( PT. SQKSS),” ujarnya.
Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan.
Oknum tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000/Kg barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram. Akibatnya, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.
Dalam pelaksanaan Operasi Intelijen, kata Adyaksa, pihaknya melakukan Puldata dan Pulbaket dengan cara meminta keterangan terhadap 11 orang ASN Bea dan Cukai maupun pihak swasta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan dalam laporan ke Kejati Banten MAKI menyebutkan dua oknum pejabat Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang yaitu QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000/Kg atau Rp2.000/Kg dari setiap tonase/bulan importasi Shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional. (Rahmat/RR)
Tidak ada komentar