Empat Maling Emas di Pandeglang Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Feb 2025 19:04 0 Redaksi

PANDEGLANG | BD — Empat orang pelaku pencurian perhiasan emas berhasil ditangkap oleh polisi di Pandeglang, Banten. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan terhadap sepasang lansia di Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung. Dengan modus berpura-pura menawarkan layanan terapi pijat, para pelaku berhasil mengelabui korban sebelum mengambil barang berharga mereka.

Kapolsek Cadasari, IPTU Widi Utomo, menyatakan bahwa para pelaku yang ditangkap berinisial IL (30), S (38), M (25), dan SS (25). Mereka mendatangi rumah korban, MN (60) dan suaminya, NS (65), dengan alasan memberikan pengobatan melalui terapi pijat. “Para pelaku yang kami amankan di antaranya tiga perempuan dan satu laki-laki. Pelaku datang ke rumah korban dengan dalih menawarkan jasa pengobatan,” jelas IPTU Widi dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Cadasari, Kamis, 27 Februari 2025.

Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025 ketika para pelaku tiba menggunakan kendaraan roda empat. Dalam melaksanakan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. “Dua di antaranya berpura-pura memberikan pengobatan, sementara satu pelaku lainnya mencuri perhiasan dan barang berharga milik korban,” tambahnya.

Kecurigaan warga sekitar terhadap gerak-gerik para pelaku membuat mereka segera bertindak. Warga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan emas seberat 132 gram yang hendak dibawa kabur oleh para pelaku. “Dari lima pelaku, empat di antaranya telah berhasil kami tangkap, sementara satu orang masih dalam proses pengejaran,” ungkap Widi.

Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan yang semakin beragam. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA