OPINI | BD — Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Komisi informasi (KI) pun dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan Pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi, sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
Pembentukan Komisi Informasi diawali dengan penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dengan keputusan presiden Nomor 48/P Tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatuan terhadap para calon oleh DPR RI. Komisi Informasi Pusat beranggotakan Tujuh komisioner, dengan dua orang dari unsur pemerintah dan lima dari unsur masyarakat
Komisi Informasi Pusat telah berjalan selama tiga periode yaitu periode pertama selama Tahun 2009 sampai 2013, periode kedua selama Tahun 2013 sampai 2017, dan periode ketiga selama Tahun 2017 sampai 2021. Saat ini Komisi Informasi Pusat memasuki periode keempat yaitu dimulai pada Tahun 2022 dan akan berakhir pada Tahun 2026.
Menurut pasal 24 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, selain Komisi Informasi Pusat yang berkedudukan di ibu kota negara, wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi (KI Provinsi) yang berkedudukan di ibu kota Provinsi dan bila diperlukan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten / Kota (KI Kabupaten / Kota) yang berkedudukan di ibu kota Kabupaten / Kota dan masing-masing beranggotakan Lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Komisi Informasi Provinsi dan Komisi Informasi Kabupaten / Kota juga bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Komisi informasi merupakan lembaga negara yang independen, bertanggung jawab kepada DPR atau DPRD.
Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 26, Komisi informasi dalam menjalankan fungsinya memiliki sebagai berikut :
Komisi informasi provinsi dan/atau komisi informasi kebupaten/kota bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian sengketa informasi publik yang menyakut badan publik tingkat Provinsi dan/atau badan publik tingkat Kabupaten / Kota selama Komisi Informasi di Provinsi atau Komisi Informasi Kabupaten / Kota tersebut belum terbentuk. Kewenangan Komisi Informasi Provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat Provinsi yang bersangkutan. Kewenangan Komisi Informasi Kabupaten / Kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut badan publik tingkat Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
Menurut Penulis kesimpulan yang dapat kita tarik dari uraian diatas adalah : fungsi strategis Komisi Informasi dalam proses Keterbukaan Informasi Publik yaitu terletak pada tugas dan kewenangannya yang diembannya melalui amanat Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 di Pasal 26.
Penulis : Zulpikar
Angkatan III Kuliah Online Politik Indonesia (KOPI) Akses School Research 2020
Tidak ada komentar