Gerebek Lokasi Prostitusi dan Usaha Ilegal, Satpol PP Tangerang Lakukan Penyegelan

waktu baca 3 menit
Minggu, 15 Jun 2025 09:29 13 Nazwa

TANGERANG | BD – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melaksanakan operasi untuk mengatasi penyakit masyarakat (pekat), dengan fokus utama pada praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran izin usaha di kawasan pesisir. Operasi ini berlangsung pada malam Jumat (14/06/2025) di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Mauk dan Kecamatan Kemiri.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bermoral di Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan tempat-tempat yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian di Kecamatan Mauk adalah kawasan pesisir Pantai Sangrila.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan sebuah bangunan yang menyerupai kamar di atas laut (bagan), yang diduga digunakan untuk aktivitas mencurigakan. Empat wanita yang diduga berperan sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan, serta satu pasangan yang bukan suami istri yang tertangkap di dalam bagan, berhasil diamankan.

Selain itu, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap kontrakan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan prostitusi daring atau aktivitas ilegal lainnya.

Di Kecamatan Kemiri, Satpol PP menyegel dua tempat usaha hiburan berupa kafe dan karaoke yang beroperasi di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu. Kedua tempat tersebut terbukti tidak memiliki izin operasional yang sah dan menyalahgunakan izin usaha.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua wanita yang berada di area usaha tersebut. “Tempat-tempat hiburan ini tidak memiliki izin resmi dan terbukti menyalahgunakan perizinan usahanya. Kami mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat, mendata pelaku, serta memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Agus Suryana.

Seluruh individu yang diamankan dalam operasi tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan diberikan pembinaan. Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, minuman keras, dan dokumen usaha yang mencurigakan.

Agus menambahkan bahwa operasi ini didukung penuh oleh unsur TNI dan Polri, serta melibatkan pendampingan awal dan edukasi bagi para wanita yang diamankan agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas asusila.

“Kami berupaya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada mereka yang terlibat agar menyadari pentingnya tidak mengulangi perbuatan tersebut,” jelas Agus.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah kabupaten. Ini merupakan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermoral, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar norma di lingkungan mereka. Melalui langkah-langkah preventif dan represif ini, diharapkan tercipta kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA