Habib Idrus Wanti-wanti Dampak UU Ketenagakerjaan, BI dan OJK Diminta Lindungi Kredit Buruh

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Okt 2026 11:19 10 Redaksi

JAKARTA | BD – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Idrus, meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantisipasi potensi dampak regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan terhadap kemampuan pekerja membayar cicilan kredit. Langkah antisipasi dinilai penting untuk menjaga daya beli buruh sekaligus mencegah penurunan kualitas kredit perbankan.

Hal itu disampaikan Habib seusai mengikuti Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Habib, meskipun pembahasan undang-undang tersebut bukan berada di komisi tempatnya bertugas, dampaknya berpotensi menjalar ke sektor keuangan dan perbankan yang menjadi ruang lingkup kerja Komisi XI DPR RI.

“Saya memang tidak duduk di komisi yang membahas undang-undang ini. Namun, buruh di Banten III adalah konstituen saya, dan dampaknya akan sampai ke ranah keuangan dan perbankan yang menjadi bidang kerja saya,” ujar Habib.

Ia menjelaskan, daerah pemilihan Banten III meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kawasan Tangerang Raya dikenal sebagai salah satu pusat industri manufaktur di sekitar ibu kota, dengan banyak pekerja menggantungkan penghidupan pada sektor industri pengolahan.

Habib menilai kepastian pekerjaan dan pendapatan pekerja memiliki kaitan erat dengan perputaran ekonomi daerah. Penghasilan yang stabil memungkinkan pekerja memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar cicilan rumah dan kendaraan, serta menjaga konsumsi masyarakat.

“Pekerja yang pendapatannya pasti bisa mencicil rumah dan kendaraan serta menjaga konsumsi rumah tangga. Kalau kepastian itu goyah, efeknya merambat ke perbankan dan ekonomi daerah,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila perubahan regulasi berdampak pada ketidakpastian pekerjaan, upah, atau pembayaran pesangon, kemampuan sebagian pekerja memenuhi kewajiban kredit berpotensi tertekan. Risiko tersebut terutama perlu dicermati pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Jika tekanan keuangan rumah tangga meluas, kualitas kredit perbankan juga berpotensi terdampak. Karena itu, Habib mendorong langkah antisipatif melalui tiga agenda kebijakan yang akan ia perjuangkan di Komisi XI DPR RI.

Pertama, pemantauan dini kualitas kredit pekerja. Habib meminta BI dan OJK mencermati perkembangan kredit rumah tangga di kawasan dengan konsentrasi industri tinggi, termasuk Tangerang Raya. Ia juga mendorong penyiapan opsi restrukturisasi bagi pekerja yang mengalami kesulitan membayar cicilan akibat kondisi ekonomi, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, penguatan mitigasi fiskal dan makroprudensial. Ia meminta Kementerian Keuangan, BI, dan OJK berkoordinasi untuk mengantisipasi potensi tekanan terhadap daya beli pekerja, khususnya di sektor padat karya. Menurutnya, langkah mitigasi diperlukan agar risiko terhadap konsumsi rumah tangga dan stabilitas ekonomi dapat ditangani secara tepat.

Ketiga, perlindungan pekerja dari jeratan pinjaman daring ilegal. Habib meminta OJK memperkuat edukasi keuangan dan penindakan terhadap praktik pinjaman daring ilegal. Ia menilai pekerja yang mengalami tekanan ekonomi perlu mendapatkan perlindungan agar tidak terjerat pinjaman yang justru memperburuk kondisi keuangan mereka.

“Jangan sampai pekerja yang terhimpit justru lari ke pinjol ilegal. Negara harus hadir sebelum mereka terjerat,” tegasnya.

Habib juga mengajak serikat pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat di wilayah Banten III menyampaikan aspirasi serta data faktual mengenai kondisi pekerja di lapangan. Masukan tersebut akan menjadi bahan yang dibawanya ke forum Komisi XI DPR RI bersama mitra kerja terkait.

“Pintu saya terbuka. Masukan dari lapangan akan saya bawa ke rapat-rapat Komisi XI,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA