Insentif Pajak Kendaraan Diperpanjang, Pemkab Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan Ini

waktu baca 3 menit
Kamis, 22 Mei 2025 12:04 182 Nazwa

TANGERANG | BD – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan sektor pajak. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Curug. Acara ini dibuka oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, pada Rabu (21/5/25).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terus berinovasi dan berkomitmen untuk merumuskan strategi guna meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang.

“Terima kasih kepada Bapenda yang telah bekerja keras dan menunjukkan hasil yang nyata. Salah satu kontribusi signifikan berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang kini menjadi penyumbang utama bagi PAD,” ungkap Bupati.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Baik secara sadar maupun tidak, masyarakat yang membayar pajak kendaraan atau melakukan balik nama kendaraannya telah berkontribusi pada pendapatan daerah.

Bupati menambahkan bahwa dana yang terkumpul dari masyarakat akan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan penting daerah, seperti pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan moda transportasi, dan pelayanan publik lainnya.

“Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan merata. Dengan demikian, setiap warga Kabupaten Tangerang memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerahnya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Tangerang mendukung program insentif penghapusan tunggakan pajak yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025. Program insentif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan menjawab aspirasi mereka agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Bapak Gubernur memahami kondisi masyarakat, sehingga saat ini masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025, dan seluruh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tidak ada denda atau sanksi. Cukup satu langkah sederhana: bayar pajak tahun ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, melaporkan bahwa realisasi Opsen PKB dan BBNKB telah mencapai Rp222,3 miliar. Rinciannya, Opsen PKB menyumbang Rp136,4 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp85,8 miliar. Capaian ini merupakan hasil sinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan berbagai pihak dalam pengumpulan pajak, serta upaya terus-menerus untuk mendidik masyarakat melalui sosialisasi aktif di berbagai kecamatan.

“Dengan pencapaian ini, Opsen Pajak menjadi salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” jelas Slamet Budhi.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pajak daerah, termasuk Opsen PKB dan BBNKB, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, kepatuhan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi elemen krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif penghapusan tunggakan pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025 dan semakin memahami serta menyadari pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA