Jama’ah Muslimin: Pendudukan RS Indonesia di Gaza Adalah Kejahatan Perang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 12:52 21 Nazwa

BOGOR | BD — Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menegaskan bahwa pendudukan Rumah Sakit Indonesia di Gaza oleh Israel Defense Forces (IDF) merupakan kejahatan perang, karena melanggar prinsip perlindungan terhadap fasilitas medis dalam Hukum Humaniter Internasional.

Dalam keterangan pers yang dirilis di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/4), organisasi tersebut mengecam keras tindakan militer Israel yang menduduki rumah sakit, menghentikan operasionalnya, serta mengibarkan bendera Israel dan memasang spanduk bertuliskan “Rising Lion” di area fasilitas kesehatan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/4/2026), ketika pasukan IDF mengambil alih Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara—fasilitas yang dibangun dari donasi rakyat Indonesia dan selama ini melayani kebutuhan medis warga sipil. Sejak pendudukan tersebut, rumah sakit dilaporkan tidak lagi beroperasi.

Keterangan pers yang ditandatangani H. Sakuri, S.H., dari Majelis Ukhuwah Pusat Jama’ah Muslimin (Hizbullah), menyebutkan bahwa penggunaan simbol “Rising Lion” merupakan bagian dari propaganda militer yang sarat dengan narasi kekerasan dan dominasi dalam peperangan.

“Rumah sakit adalah objek sipil yang dilindungi. Pendudukan dan pengalihfungsian menjadi pos militer adalah pelanggaran berat hukum perang,” tegas H. Sakuri.

Atas dasar itu, Jama’ah Muslimin menuntut agar Israel segera menghentikan pendudukan, menurunkan seluruh simbol propaganda, dan meninggalkan area Rumah Sakit Indonesia di Gaza.

Lebih lanjut, mereka mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran tersebut serta membawa pihak yang bertanggung jawab ke Mahkamah Pidana Internasional.

Selain itu, Jama’ah Muslimin juga meminta Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan protes resmi di forum internasional dan memperkuat koordinasi dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna mendorong penghentian kekerasan di Palestina.

“Kami mendesak langkah konkret dan segera untuk melindungi warga sipil serta menghentikan pelanggaran hukum internasional yang terus terjadi,” kata H. Sakuri. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA