Jual Istri dan Pacar di Kota Serang, Dua Warga Jakarta Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Mar 2022 12:47 0 53 admin

KOTA SERANG | BD Polres Kota Serang Polda Banten mengungkap kasus kejahatan perdagangan manusia. Dua orang pria ditangkap karena menjual istri dan pacarnya kepada pria hidung belang.

Kapolres Kota Serang Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dua pria yang diamankan yaitu BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV.

“Tersangka kami amankan di kosan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu 26 Maret, sekira jam 17.00 WIB,” ujar Maruli, dikutip Senin, 28 Maret 2022.

Maruli menerangkan, kasus tindak pidana perdagangan orang itu terungkap atas penyelidikan personelnya. Kedua pelaku menawarkan korban untuk melakukan Open BO kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dan MiChat dengan mematok harga Rp500 ribu untuk sekali kencan.

“Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil Open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara Open BO untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 Miliar,” tutupnya. (TD/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Unggulan

    LAINNYA