Jual Sabu ke Polisi, Pria Asal Lampung Ditangkap di Serang

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jun 2022 18:06 0 55 admin

SERANG | BD Penyamaran tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang membuahkan hasil. Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinsial MA (26) berhasil ditangkap di Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Pria asal Kota Bandar Lampung tersebut tidak menduga jika pria yang akan membeli sabu darinya adalah petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Inspektur Satu Michael K Tandayu mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat, 10 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari tersangka, kami menyita barang bukti 3 paket sabu beserta timbangan elektronik,” ujar Michael, Minggu 12 Juni 2022.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan tersangka, diduga kerap berlangsung transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Resnarkoba Polres Serang kemudian mengontak tersangka menyamar sebagai pengguna narkoba.

Tersangka dengan petugas yang menyamar itu kemudian menentukan waktu dan tempat untuk transaksi barang haram tersebut.

“Setelah bertemu dengan tersangka, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang berupa sabu dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka,” terang Michael.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dari saku celana te tersangka. Petugas juga mengamankan ponsel yang digunakan tersangka MA bertransaksi narkoba.

“Bersama barang bukti, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. “Motifnya karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi,” terang Michael.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA