Kajati Banten Teken Surat Perintah Penyidikan Dugaan TPPU Kredit Bank Banten ke PT HNM

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Jan 2023 21:12 0 36 admin

BANTEN | BD Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menandatangi surat perintah penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RS, Direktur Utama PT. HNM, Kamis, 5 Januari 2023.

Dalam surat perintah penyidikan Nomor Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 itu, Kajati memerintahkan kepada kTim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum.

“Juga melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara
optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya,” ujar Kasi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan dalam keterangan tertulisnya.

Ivan menerangkan, kasus dugaan TPPU itu yaitu dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada Tahun 2017.

“Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Ivan menerangkan, RS selaku Direktur Utama PT. HNM diduga telah menyalahgunakan dana kredit modal kerja dan kredit investasi dari Bank Banten sebesar Rp61.6888.765.298.

Penyalahgunaan tersebut yaitu menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya (side streaming). Melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak.

“Juga membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil
pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi dari Bank Banten yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa
rekening,” terangnya.

Sehingga, lanjutnya, perbuatan RS tersebut diduga telah melanggar pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Atau Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya. (Ril/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA