Kelurahan Ciputat Gelar Pembinaan RT/RW Usai Pemilihan Serentak

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jul 2025 15:19 23 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD – Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kelurahan Ciputat mengadakan kegiatan pembinaan yang ditujukan kepada puluhan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 2 Juni 2025, dan direncanakan akan dilaksanakan selama tiga hari secara bertahap, mulai dari tanggal 2 hingga 4 Juni 2025, di aula Kelurahan Ciputat.

Kegiatan ini melibatkan total 55 RT dan 15 RW, yang dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu RW 1-5, RW 6-10, dan RW 11-15. Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa, menyatakan bahwa pembinaan ini diadakan untuk memberikan arahan kepada para pengurus RT dan RW setelah pemilihan serentak yang baru saja dilaksanakan.

Menurut Iwan, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan masyarakat di tingkat yang paling dasar, seiring dengan diterapkannya aturan baru dalam tata kelola RT dan RW.

“Banyak pengurus baru RT dan RW yang belum sepenuhnya memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, terutama setelah berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru mengenai kelembagaan RT dan RW,” ungkap Iwan.

Selain membahas tupoksi dasar, Iwan juga menjelaskan bahwa pembinaan ini mencakup sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dalam sesi pembinaan tersebut, para pengurus RT dan RW juga diberikan pemahaman baru mengenai sistem pelayanan administrasi kelurahan, termasuk standar operasional prosedur (SOP) dan penerapan digitalisasi tanda tangan.

“Banyak yang masih terjebak dalam pola pikir lama, seperti pada zaman desa. Padahal saat ini, tanda tangan sudah menggunakan sistem elektronik. Jika semua berkas lengkap, pelayanan bisa diselesaikan dalam satu hari,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan bahwa seringkali keterlambatan dalam pelayanan disebabkan oleh ketidaklengkapan data yang seharusnya sudah dipenuhi sejak di tingkat RT dan RW. Hal ini sering kali menimbulkan persepsi bahwa pelayanan kelurahan berjalan lambat, padahal masalah sebenarnya terletak pada dokumen pengantar yang tidak lengkap.

“Contohnya, dalam kasus surat waris, meskipun RT dan RW sudah memberikan tanda tangan, tetapi jika ahli warisnya belum lengkap, otomatis prosesnya akan dikembalikan,” terangnya.

Meskipun demikian, Iwan juga menekankan bahwa pihak kelurahan telah merancang program lanjutan yang berupa edukasi dan pelatihan bagi RT dan RW, agar mereka dapat mensosialisasikan informasi tersebut kembali kepada masyarakat.

“Setelah pembinaan ini, kami akan memberikan pemberdayaan dan pelatihan lebih lanjut. Nantinya, para pengurus RT dan RW yang akan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” pungkas Iwan. (Idris Ibrahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA