Kementerian LH Ajukan Gugatan Rp27 Miliar dalam Kasus Pencemaran Cisadane

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Jun 2026 19:34 17 Nazwa

BOGOR | BD – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengajukan gugatan perdata senilai sekitar Rp27 miliar terkait kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane. Langkah hukum tersebut ditempuh bersamaan dengan proses pidana yang saat ini masih ditangani oleh kepolisian.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam Sarasehan Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (14/6/2026).

“Kami sudah menggugat ke pengadilan. Nilai gugatan kami kurang lebih Rp27 miliar. Untuk pidananya ditangani Polres, sehingga proses pidana tetap berjalan, sementara gugatan perdatanya kami ajukan berdasarkan hasil perhitungan ahli yang nilainya sekitar Rp27 miliar,” kata Rizal.

Menurut Rizal, gugatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan untuk memulihkan kerugian akibat dugaan pencemaran yang terjadi di Sungai Cisadane.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah mendukung masyarakat dan komunitas yang selama ini berupaya menjaga kelestarian Sungai Cisadane.

“Kami berada di pihak teman-teman komunitas Cisadane yang memperjuangkan kebenaran. Kita lihat nanti bagaimana proses pengadilannya berjalan,” ujar Jumhur.

Dalam forum dialog tersebut, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (KALUNG) sekaligus penasihat Environmental Journalists Network (EJN), Ade Yunus, meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi administratif dan gugatan perdata semata.

Ia menegaskan bahwa aktivis lingkungan bersama jurnalis akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum dalam perkara pidana.

“Izin Pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, izinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan tersangka dan putusan pidananya,” tegas Ade.

Kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane menjadi perhatian publik karena sungai tersebut merupakan salah satu sumber air strategis bagi masyarakat di Tangerang Raya dan wilayah sekitarnya. Berbagai komunitas lingkungan berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pemulihan kualitas lingkungan secara menyeluruh. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA