SERANG | BD — Ombudsman RI menilai, kepatuhan Pemerintah Provinsi Banten terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 turun ke zona kuning.
Hal itu berdasarkan pengambilan data pada medio Juni hingga Oktober 2021. Ombudsman RI telah melakukan penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 silam secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Di Provinsi Banten, Penilaian Kepatuhan ini telah dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres dan telah memperoleh hasil untuk masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Hasil penilaian tersebut diserahkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) kepada Pemprov Banten, Jum’at, 8 April 2022 oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaaqin, Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman dan Sirojudin Asisten PVL.
Kunjungan tersebut diterima Asda 3 Pemprov Banten, Deni Hermawan yang didampingi oleh beberapa Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendopo Gubernur Banten.
Dalam pemaparannya Dedy menjelaskan bahwa indikator yang digunakan oleh Ombudsman adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sehingga sudah sepatutnya semua OPD penyelenggara pelayanan publik dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang diamanatkan dalam UU tersebut.
Selain itu, Dedy juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemprov harus mendapatkan skor nilai 81-100, sedangkan zona kuning skor nilai di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.
Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Provinsi Banten, dari 31 produk layanan administrasi yang dinilai diperoleh nilai 73,95 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
Dedy Irsan mengatakan bahwa nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2018 dimana saat itu Pemprov Banten berhasil memperoleh predikat kepatuhan tinggi zona hijau dengan capaian nilai 80,74
“Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dalam penilaian terakhir tahun 2018 Pemprov Banten memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning, ujar Dedy
Dedy juga menympaikan, nilai yang diperoleh tersebut merupakan gabungan dari beberapa nilai di OPD yang kemudian dirata-ratakan sehingga menjadi nilai untuk Pemprov Banten.
“Untuk Pemprov Banten sendiri yang dinilai adalah DPMPTSP dengan capaian nilai 90,09 atau berada di zona hijau, kemudian Dinas Pendidikan berada di Zona Merah dengan nilai 40,05,” ujarnya
Selain itu, Dedy juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 ini Pemprov Banten berada di Posisi 20 secara nasional, sehingga Dedy juga berharap agar Pemprov Banten di penilaian tahun ini akan ada peningkatan sehingga ada kemajuan masuk dalam Zona Hijau.
“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau,” harap Dedy.
Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan, Deni menyatakan akan berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan berbenah salah satunya dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sesuai dengan yang disarankan oleh Ombudsman
“Kami akan berupaya, karena harapan kami memang memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat agar masyarakat puas dengan pelayanan yang kami berikan. Komitmen kami juga agar penilaian di tahun ini kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam Zona Hijau,” ujar Deni
Deni juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian ini. ““Saya berterimakasih kepada Ombudsman, karena kami sangat butuh masukan dari pihak eksternal dan Ombudsman adalah lembaga yang paling tepat untuk menilai pelayanan kami,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar