Keterbukaan Informasi Jadi Kunci Kepercayaan Publik, Komisi Informasi Banten Beri Penguatan

waktu baca 4 menit
Kamis, 10 Sep 2026 12:05 1 Nazwa

BANTEN | BD — Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Informasi yang tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan disampaikan secara benar dapat memperluas ruang masyarakat untuk mengawasi sekaligus memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah.

Hal tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Desa/Kelurahan yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten, Rabu, 9 September 2026. Kegiatan menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Banten H. Agus Supriatna dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus sebagai narasumber.

Anggota DPRD Provinsi Banten H. Agus Supriatna mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya informasi yang menyangkut kepentingan publik,” kata Agus.

Menurut Agus, pemerintah dan badan publik tidak cukup hanya menjalankan program dan kegiatan. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta hasil dari setiap kebijakan dan program yang dijalankan.

“Keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan publik dibuat dan bagaimana anggaran publik digunakan,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan informasi dapat menjadi sarana membangun kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah. Ketika informasi tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan disampaikan secara benar, masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk melakukan pengawasan serta memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Agus juga menekankan peran DPRD dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Fungsi pengawasan DPRD, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan keterlibatan masyarakat.

“Informasi publik harus ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi, bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif badan publik,” katanya.

Keterbukaan Bukan Berarti Semua Informasi Dibuka

Agus mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas. Badan publik perlu memahami informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

Di sisi lain, terdapat informasi tertentu yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemahaman aparatur menjadi penting agar pelayanan informasi dilakukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Imron Mahrus memaparkan aspek hukum dan mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik memiliki dasar utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada prinsipnya, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Imron menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik.

“PPID mempunyai peran penting dalam memastikan informasi publik dikelola, didokumentasikan, disediakan, dan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Imron.

Menurut Imron, badan publik harus memberikan kepastian mengenai prosedur permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, biaya apabila ada, serta mekanisme keberatan apabila permohonan informasi tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.

Komisi Informasi juga memiliki fungsi strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme yang telah ditentukan apabila terjadi perselisihan antara pemohon informasi dan badan publik.

Imron turut mengingatkan badan publik agar tidak sembarangan menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan tidak dapat serta-merta dinyatakan tertutup tanpa dasar yang jelas. Badan publik harus melakukan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan hukum sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Menurut Imron, keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya persoalan memberikan dokumen kepada masyarakat, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perlu Komitmen Bersama

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta membahas sejumlah persoalan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, antara lain mekanisme permohonan informasi, kewajiban badan publik, peran PPID, informasi yang dikecualikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Pelaksanaan keterbukaan informasi membutuhkan komitmen bersama antara badan publik, penyelenggara pemerintahan, DPRD, PPID, Komisi Informasi, serta masyarakat sebagai pengguna informasi.

Pemahaman terhadap regulasi juga menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan maupun menolak informasi publik.

Melalui penguatan kapasitas PPID dan peningkatan pemahaman aparatur terhadap regulasi keterbukaan informasi, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan informasi yang lebih profesional.

Keterbukaan informasi pun diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban normatif, tetapi berkembang menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA