Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kamaruton Kabupaten Serang Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Apr 2022 20:26 0 46 admin

KABUPATEN SERANG | BD Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap KJN, 45 tahun, mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang karena diduga korupsi dana desa.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria menyampaikan, menjabat sebagai Kades Kamaruton sejak 2015 hingga 2021 “Pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020,” ungkap Yudha Satria, Senin 11 April 2022.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp2.123.497.800.

“Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan, akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” jelas Yudha Satria.

Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Dedi Mirza mengungkapkan, pelaku telah diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami bersama tim, telah mengamankan pelaku tmsejak 27 Maret,” ucapnya.

Polisi mengamankan juga barang bukti berupa SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. Dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada tahun 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020, dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton dan Rekening Koran Bank BJB atas nama Kas Desa Kamaruton.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman Hukuman yaitu Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 Miliar,” pungkas Kasat Reskrim. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA