Kuasa Hukum PT ABM akan Laporkan Balik LSM JAMBAKK Terkait Laporan ke Kejati Banten

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Mar 2025 20:38 1 Redaksi

SERANG | BD — Kuasa Hukum PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) (PT ABM), Faisal Rizal, menyatakan akan melaporkan balik LSM JAMBAKK (Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) terkait laporan yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Faisal menegaskan bahwa laporan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan berpotensi merugikan reputasi perusahaan kliennya.

Faisal mengungkapkan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh JAMBAKK mengenai dugaan korupsi dalam pembelian minyak goreng tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Banten, PT ABM dituduh terlibat dalam transaksi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Di dalam laporan JAMBAKK, tuduhan bahwa PT ABM melakukan pembelian minyak goreng fiktif tidak sesuai dengan kenyataan. Kami mencurigai adanya upaya untuk menggiring opini publik. Laporan ini tidak mencerminkan situasi yang sebenarnya,” tegasnya, Rabu, 26 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa PT ABM telah melakukan kesepakatan untuk membeli minyak goreng sebanyak 300.000 kg dari PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN). Namun, JAMBAKK menuduh bahwa transaksi tersebut tidak nyata. Faktanya, PT ABM telah menerima pasokan minyak goreng sebanyak 101.290 kg dari refinery PT APICAL di Marunda, melalui PT KAN, bukan dari PT MNA di Ciwandan seperti yang dinyatakan oleh JAMBAKK.

“Di mana letak ketidakbenarannya? PT ABM sudah menerima minyak goreng dan langsung mendistribusikannya kepada pelanggan (repacker) sebanyak 101.290 kg. Sisanya akan dikirim setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H (April 2025),” jelasnya.

Faisal juga membantah tuduhan mengenai skema pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT KAN. Ia menjelaskan bahwa PT ABM menggunakan metode SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) di Bank BRI, di mana uang didepositokan dan baru bisa dicairkan saat SKBDN jatuh tempo, dengan dilengkapi bukti penerimaan barang dan persetujuan dari pihak pemohon, dalam hal ini PT ABM.

“Skema pembayaran SKBDN ini jauh lebih aman, dengan risiko yang lebih kecil dan dapat dikendalikan. Jadi, PT ABM tidak menggunakan skema CBD seperti yang dituduhkan oleh JAMBAKK,” ungkapnya.

Faisal menyesalkan pernyataan JAMBAKK yang dianggap merugikan PT ABM. Ia meminta agar Kejati Banten melakukan penyelidikan mendalam terhadap sumber-sumber laporan yang diajukan oleh JAMBAKK. Menurutnya, laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan sangat tendensius.

“Kami siap untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan fakta. Di sisi lain, kami juga akan melaporkan balik JAMBAKK karena telah menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang dipublikasikan di media online. Tindakan JAMBAKK sangat tendensius dan jauh dari kebenaran,” pungkasnya.

Informasi yang dhimpun, Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana, membuat laporan pengaduan ke Kejati Banten  terkait dengan pembelian minyak goreng CP10 oleh PT. ABM dari PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), yang diproduksi oleh PT. Multi Nabati Asahan, Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa transaksi pembelian dilakukan dengan Nomor PO: ABM 1702202501035 pada tanggal 17 Februari 2025.

“Transaksi ini menggunakan metode pembayaran Cash Before Delivery (CBD) kepada PT. KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kg. Surat perjanjiannya ditandatangani oleh Yoga Utama, yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT. ABM,” jelasnya, dilansir dari klikviral.com, Rabu, 25 Maret 2025.

Namun, setelah dilakukan investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT. Multi Nabati Asahan, lanjut Feriyana. Pihaknya menemukan bahwa pihak produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut. Selain itu, tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Ciwandan, sebagaimana dinyatakan oleh PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara, tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud.

“Berdasarkan temuan ini, kami menduga bahwa transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” jelasnya. (*)

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    […] 26 Mar 2025 3 detik  lalu Pegawai Pemkab Pandeglang Sumringah, THR Telah Cair 2 jam  lalu Kuasa Hukum PT ABM akan Laporkan Balik LSM JAMBAKK Terkait Laporan ke Kejati Banten 3 jam  lalu Sejumlah Menteri, Panglima TNI dan Kapolri Cek Pelabuhan Merak 5 jam  lalu […]

    Balas
LAINNYA