KOTA TANGSEL | BD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menerima kunjungan kerja dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI guna menangani keluhan warga mengenai pembayaran kompensasi tanah untuk proyek jalan tol di wilayah Tangerang Selatan.
Acara ini dilaksanakan di Ruang Blandongan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026.
Dalam pidatonya, Benyamin menyatakan penghargaan atas kedatangan ketua dan anggota BAM DPR RI yang langsung turun ke lapangan untuk mendengarkan suara masyarakat, terutama soal penyelesaian kompensasi tanah pada pembangunan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami dan Tol JORR-2.
“Sebagai perwakilan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada ketua serta anggota BAM DPR RI yang datang langsung untuk menyerap aspirasi warga dan memeriksa situasi di lokasi,” kata Benyamin.
Ia menjelaskan bahwa ruas tol tersebut memainkan peran penting dalam memperlancar pergerakan masyarakat serta memperbaiki koneksi wilayah Tangerang Selatan dengan daerah sekitarnya.
Meski demikian, proyek infrastruktur ini masih meninggalkan masalah kompensasi tanah yang menjadi fokus perhatian warga.
Menurutnya, pemerintah setempat berjanji untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam memediasi dialog antara masyarakat dengan pihak yang terlibat, sehingga masalah dapat diatasi dengan adil dan terbuka.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan bertekad untuk bersikap kooperatif, transparan, dan aktif dalam memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak terkait, agar setiap aspirasi didengar dengan baik dan setiap masalah dapat dicari solusi yang optimal,” jelasnya.
Benyamin berharap melalui kunjungan kerja ini, penyelesaian kompensasi tanah bisa segera menemukan jalan keluar, sehingga pembangunan infrastruktur vital dapat berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan terus mendukung proses penyelesaian masalah ini melalui koordinasi antarpihak untuk menjaga kelancaran pembangunan dan kesejahteraan warga.
Setelah pertemuan, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, memberikan penjelasan kepada wartawan dalam sesi doorstop. Ia menegaskan tujuannya untuk memverifikasi keluhan masyarakat.
“Ini adalah konfirmasi, ya, memverifikasi aduan yang disampaikan oleh warga Tangerang terkait beberapa pihak. Ada 4 keluarga yang tanahnya sudah digunakan untuk jalan tol, tetapi belum menerima pembayaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa para warga telah melalui proses hukum dan berhasil mendapatkan putusan tetap.
“Mereka sudah menempuh jalur hukum bahkan jalurnya sudah lengkap karena mereka menang di pengadilan negeri, kemudian pihak Jasa Marga dan Kementerian PUPR mengajukan banding ke pengadilan tinggi tetapi masyarakat tetap menang. Bahkan pihak tergugat kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap kalah,” ungkapnya.
Menurutnya, putusan tersebut sudah final sehingga kewajiban pembayaran harus segera dilaksanakan.
“Dengan demikian, karena sudah pada tahap inkrah, maka kewajiban bagi Kementerian PU, panitia pembebasan lahan PT. Jasa Marga untuk membayar. Karena itu sudah inkrah, apalagi yang ditunggu,” katanya.
Ahmad Heryawan juga membahas isu tanggung jawab bersama serta kasus pembayaran yang salah.
“Ini artinya masyarakat dalam posisi lemah secara relasi kekuasaan, sulit melawan jika tidak benar. Ternyata mereka bisa melawan melalui hukum dan terus menang, kalau tidak dibayar berarti melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada pimpinan DPR RI karena hak masyarakat sudah tertunda selama sekitar 16 tahun. (*)
Tidak ada komentar