Site icon BantenDaily

Lindungi Siswa dari Abu Vulkanik, PJJ Kota Tangerang Diperpanjang Dua Hari

PJJ Kota Tangerang diperpanjang dua hari untuk melindungi siswa dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Wali Kota Tangerang Sachrudin memberikan keterangan kepada awak media mengenai perpanjangan PJJ selama dua hari sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Foto: Ist)

KOTA TANGERANG | BD – Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga Jumat, 11 September 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap kesehatan siswa.

Paparan abu vulkanik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Tangerang, menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PJJ. Dengan pembelajaran dilakukan dari rumah, peserta didik tidak perlu melakukan aktivitas belajar secara langsung di lingkungan sekolah selama kebijakan tersebut berlangsung.

Sebelumnya, PJJ telah diterapkan sejak Senin, 7 September 2026, selama tiga hari. Namun, melihat kondisi yang masih perlu diwaspadai, pelaksanaan PJJ kemudian diperpanjang selama dua hari hingga Jumat.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, perlindungan kesehatan peserta didik menjadi perhatian utama pemerintah dalam menentukan kebijakan tersebut. Menurutnya, proses pendidikan tetap harus berjalan, tetapi kesehatan anak-anak tidak boleh diabaikan.

“Karena kesehatan itu segalanya buat anak-anak kita. Jadi kita bukan berpikir hanya untuk hari ini. Bagaimana proses belajar mengajar anak-anak kita terus berjalan, dengan menjaga kesehatan masing-masing,” ujar Sachrudin saat ditemui di lokasi uji emisi, Rabu (9/9/2026).

Sachrudin menjelaskan, penerapan PJJ bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan. Peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran, namun kegiatan tersebut dilakukan dari rumah sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi lingkungan.

“Kemarin kita sudah melakukan PJJ selama tiga hari, dan hari ini diperpanjang dua hari lagi sampai hari Jumat,” ungkapnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi peserta didik, khususnya dari potensi paparan abu vulkanik saat melakukan perjalanan menuju sekolah maupun ketika mengikuti aktivitas di luar ruangan.

Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung selama PJJ diterapkan. Dengan demikian, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memberikan perhatian terhadap faktor kesehatan siswa.

Sachrudin menegaskan bahwa perlindungan kesehatan anak menjadi bagian penting dalam penanganan situasi tersebut. Pemerintah daerah akan terus memperhatikan perkembangan kondisi lingkungan sebagai salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.

Perpanjangan PJJ hingga Jumat, 11 September 2026, diharapkan menjadi langkah sementara untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik, sekaligus memastikan peserta didik tetap dapat menjalani kegiatan pembelajaran dari lingkungan rumah. (*)

Exit mobile version