KOTA SERANG | BD — Polres Serang Kota menetapkan Chavchay Saefullah, Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018 sebagai tersangka korupsi dana hibah dari Pemprov Banten tahun 2017 sebesar Rp800 juta. Chavchay disangkakan merugikan keuangan negara Rp334 juta.
Penyidikan dugaan korupsi itu sejak tahun 2019. Penyidik telah meminta keterangan dari 70 saksi serta temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, tersangka Chavchay tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp344.090.740.
Dana tersebut untuk gaji pengurus pada kegiatan operasional Dewan Kesenian Banten, serta honor peserta dan narasumber yang menjadi temuan karena tidak sesuai realisasinya. “Namun oleh CS, dilaporan pertangguungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli.
Tersangka Chavchay langsung ditahan di Rutan Polresta Serang Kota dan berkas perkaranya telah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)
Tidak ada komentar