Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 303 Sertifikat Tanah Milik Pemda di Banten

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Jul 2023 15:49 0 39 Redaksi

KOTA TANGERANG | TD — Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 303 sertifikat aset bidang tanah milik pemerintah daerah se-Provinsi Banten.

“Aset milik pemerintah daerah kabupaten kota Provinsi Banten sebanyak 303 termasuk juga di dalamnya BUMN,” ujar Hadi Tjahjanto di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (27/7/2023).

Menurut Hadi, sertifikasi ini adalah program yang terus dijalankan kementerian ATR/ BPN. Tujuannya untuk memitigasi penyalahgunaan aset-aset milik pemerintah daerah.

“Sehingga dengan diberikan program sertifikat ini kita sudah bisa mengamankan aset-aset tersebut,” ucapnya.

Hadi mengakui permasalahan masih ada di lapangan. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan BPN serta penegak hukum harus seirama sehingga cepat mengatasi persoalan aset tanah.

“Di mana pemerintah daerah segera menyerahkan berkas-berkasnya sehingga di lapangan atau kita turun ke lapangan sama-sama untuk menentukan titiknya di mana, kemudian batasnya di mana, luasnya berapa. Dan hal ini juga tentu kita perlu dukungan dari aparat penegak hukum adalah dari jaksa dan kepolisian, apabila aset aset pemerintah daerah ini juga bisa kita sertifikatkan,” ungkapnya.

“Kemudian program PTSL juga bisa berjalan baik, maka tujuan kami adalah menjadikan kabupaten atau kota lengkap itu bisa terealisasi artinya apa, seluruh wilayah sudah terdaftar dan tidak lagi tumpang tindih,” imbuh Hadi.

Hadi menuturkan, pihaknya akan terus mendorong peningkatan program digitalisasi pengurusan ijin usaha dan sertifikat tanah. Dengan begitu, para investor yang datang ke Indonesia akan diberikan kepastian hukum dalam berusaha.

“Kemudian permasalahan permasalahan mafia juga sudah tidak ada, investor datang juga diberikan kepastian hukum, kemudian berikutnya adalah program digitalisasi juga mudah untuk kita melaksanakan sertifikat secara elektronik,” tuturnya.

Hadi menambahkan, sertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan. Ia menyebut, pertambahan nilai ekonomi di Provinsi Banten selama 1 tahun pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp90,5 Triliun yang berasal dari: Hak Tanggungan (85,2 T), PNBP (234,6 Miliar), BPHTB (2,8 Triliun), PPH (2,1 Triliun).

“Pertumbuhan ekonomi yang menjadi hak masyarakat inilah yang kita inginkan hanya dengan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki selama bertahun-tahun,” lanjut Menteri ATR/BPN

Untuk memberikan kepastian hukum dan hak ekonomi di pedesaan, Menteri ATR/BPN menaruh perhatian terhadap tanah-tanah Kas Desa. Ia sudah meminta kepada Kakanwil dan Kakantah supaya tanah-tanah kas desa dapat dijaga dan tidak disalahgunakan.

“Saya sering mendengar aduan masyarakat desa. Sedih sekali. Kita harus memberikan kepada mereka yang papa dan tak punya apa-apa,” jelasnya.

Sebelum menyerahkan sertifikat aset milik pemerintah daerah se-Provinsi Banten berlokasi di Pusat Pemerintahan (Pusmpem) Kota Tangerang.

Menteri Hadi Tjahjanto sempat dor to door memberikan secara langsung sertifikat tanah tempat ibadah
gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Penyerahan sertifikat tempat ibadah itu pun disambut gembira pihak pengurus gereja setelah 45 tahun menanti hak tanah seluas 1.524 meter persegi tersebut.

“Saya sertifikasi dan selesai dalam tempo 2 bulan. (Sempat menuggu) 45 tahun kami usia gereja ini dan berproses karena ada beberapa kali pengadaan tanah dan 2 bulan lalu kita proses jadi hari ini,” ujar gembira pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan, Sabar Manullang. (RSD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA