KOTA SERANG | BD — Modus pencurian baru terungkap Unit Reserse dan Kriminal Polsek Serang. Pelaku berpura-pura sebagai petugas pengiriman paket (kurir).
Bahkan, dari pelaku yang berhasil ditangkap, polisi mengamankan barang bukti tiga unit ponsel berbagai merk.
Kapolsek Serang Polres Kota Serang Ajun Komisaris Edi Susanto mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial MT, 33 tahun. Pelaku beraksi di kos-kosan Kembar, Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Aksi MT melakukan pencurian dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang, berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online, lalu ketika sasaran sudah terlihat target, pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan, pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit ponsel yang tergeletak tersebut,” katanya.
Namun, saat pelaku beraksi, korban mengetahui ada orang asing masuk ke dalam kamarnya, lalu berteriak ada maling. “Pelaku lari dan dikejar warga. Lalu diamankan warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi,” terang Kapolsek.
Setelah dimanakan, pelaku lalu digelandang ke Polsek Serang. Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang.
Pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun karena penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang perkara pencurian. (Red)