Petugas Satpol PP Kota Tangerang mendata dan memberikan pembinaan kepada pasangan yang terjaring razia prostitusi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan melanggar Perda. (Foto: Ist)KOTA TANGERANG | BD – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, kembali melaksanakan razia di berbagai hotel dan tempat menginap untuk menumpas praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan secara teratur guna menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 yang melarang kegiatan pelacuran di Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang berhasil menangkap tujuh pasangan yang bukan suami istri usai memeriksa sejumlah hotel dan penginapan di Kecamatan Tangerang, Kecamatan Periuk, serta Kecamatan Karawaci pada malam kemarin.
“Kami memperkuat razia ini sebagai tanggapan atas aduan warga mengenai meningkatnya praktik prostitusi di beberapa daerah. Dalam pelaksanaannya, kami menjalankan operasi dengan lancar dan berhasil menangkap tujuh pasangan yang bukan pasangan sah yang berada di satu ruangan,” kata Irman pada Kamis (20/11/25).
Ia menjelaskan lebih lanjut, Satpol PP Kota Tangerang segera bertindak tegas dengan mencatat pelanggar aturan melalui proses pembinaan selanjutnya. Satpol PP Kota Tangerang yakin langkah keras ini bisa memberikan efek pencegahan agar para pelanggar tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
“Kami langsung menahan sejumlah pasangan tersebut untuk diperiksa lebih dalam. Kemudian, mereka akan menjalani pembinaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Tangerang,” tambahnya.
Lebih dari itu, Satpol PP Kota Tangerang berencana meningkatkan frekuensi razia secara berkala, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Tangerang. (*)
Tidak ada komentar