Pelarian Mafia Tanah di Kosambi Tangerang Berakhir di Hotel Prodeo

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Mei 2023 07:18 0 46 Redaksi

TANGERANG| BD — Setelah tiga bulan melarikan diri, jejak Sutrisno Lukito berhasil diendus oleh polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat. Buron mafia tanah di Kabupaten Tangerang itu ditangkap tim reserse kriminal dari Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menjelaskan, polisi membekuk Sutrisno Lukito di Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 8 Mei 2023. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno Lukito, kata Zain, berstatus tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu. Akan tetapi, ia tidak pernah mengindahkan surat panggilan dari penyidik. Polisi pun menetapkan Sutrisno sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

“Sebelum penangkapan itu, pelaku statusnya DPO. Karena sudah dilakukan pemanggilan dua kali, namun tidak diindahkannya untuk penyerahan tahap II,” jelas Zain dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2023.

Kini, penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota sudah melaksanakan proses pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum atau JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Zain menyebutkan, langkah ini sebagai tindak lanjut atas penetapan JPU bahwa berkas perkara Sutrisno Lukito dinyatakan lengkap.

“Sekarang pelaku ditahan di Lapas Pemuda Tangerang,” beber mantan Kapolresta Tangerang ini.

Zain menuturkan, penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito buntut dari laporan warga bernama Idris atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Idris selaku pemilik tanah di Dadap, Kosambi, Tangerang, melaporkan Djoko Sukamtono.

Belakangan diketahui bahwa Djoko Sukamtono ternyata disuruh oleh Sutrisno Lukito untuk memalsukan data berupa surat kepala desa sebagai salah satu syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.

Djoko Sukamtono sendiri telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Sutrisno Lukito saat ini mendekam di hotel prodeo dan segera didudukkan di kursi pesakitan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA