KOTA TANGSEL | BD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) terus melakukan pembenahan layanan pemakaman di berbagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di tujuh kecamatan.
Selain peningkatan sarana dan prasarana TPU, pemerintah juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi bagi masyarakat dalam proses layanan pemakaman agar pelayanan dapat berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan layanan pemakaman merupakan pelayanan dasar yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen memberikan pelayanan pemakaman yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Karena itu, pembenahan fasilitas dan sistem pelayanan terus kami lakukan,” ujar Aries, Kamis (10/6/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan pemakaman tidak hanya mencakup penyediaan lahan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan administrasi serta pengembangan fasilitas pendukung di TPU.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Tangsel, Agus Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Menurutnya, masyarakat perlu melengkapi sejumlah dokumen untuk memperoleh layanan, seperti KTP almarhum atau almarhumah, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta identitas ahli waris.
“Dokumen tersebut menjadi syarat utama agar proses administrasi pemakaman dapat diproses dengan cepat dan tepat,” kata Agus.
Ia menambahkan, pemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan lahan makam, verifikasi administrasi, serta penerbitan izin penggunaan petak makam. Sementara itu, kebutuhan teknis prosesi pemakaman seperti penggalian makam, tenda, dan perlengkapan lainnya menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris.
Disperkimta juga terus meningkatkan fasilitas di sejumlah TPU, mulai dari jalan lingkungan, drainase, pagar, turap, hingga fasilitas ibadah dan kantor pengelola. Untuk memudahkan layanan, disediakan pula call center sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat.
Aries menegaskan, pembenahan layanan pemakaman akan terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian. (Idris Ibrahim/Red)
