SERANG, BD – Pemasangan iklan di media massa terkait Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten pada Pilkada Serentak 2024 wajib mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Hal ini disampaikan oleh Aas Satibi, Komisioner KPU Provinsi Banten, dalam sosialisasi peraturan dan petunjuk teknis (Juknis) kampanye di sebuah hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9/2024).
Aas menegaskan bahwa izin KPU diperlukan untuk mencegah praktik kampanye negatif atau black campaign. Semua materi iklan, lanjut Aas, harus didesain oleh pasangan calon, di mana KPU hanya bertugas memproduksi sesuai dengan desain tersebut. “Iklan yang dibiayai KPU pun merupakan hasil desain dari pasangan calon,” ujarnya.
Terkait ukuran iklan, Aas menjelaskan bahwa untuk media cetak dibatasi maksimal satu halaman, sementara untuk televisi dan radio masing-masing berdurasi 30 detik dan 1 menit. “Iklan harus sepengetahuan KPU dan desainnya harus disampaikan kepada KPU,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, M. Ali Zaenal, Komisioner KPU Banten, mengungkapkan bahwa KPU telah menetapkan 18 lokasi sebagai tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam pemilihan ini. TPS khusus tersebut antara lain berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan beberapa pondok pesantren.
Sementara itu, Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menambahkan bahwa jumlah peserta dalam pertemuan kampanye dibatasi hingga 2.000 orang. “Ruangan yang digunakan harus memadai dan tidak boleh melebihi kapasitas,” jelasnya.
Ihsan juga mengonfirmasi bahwa KPU Provinsi Banten akan memfasilitasi debat publik melalui siaran langsung televisi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, mengenai alat peraga kampanye, KPU akan mengatur metode penggunaannya agar proses tahapan kampanye berjalan dengan baik. (*)
Tidak ada komentar