Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Wali Kota Tangerang Sachrudin menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset jaringan perpipaan Wilayah III Kota Tangerang, disaksikan jajaran Kejati Banten, BPKP, serta direksi Perumdam dan Perumda terkait. (Foto: Ist)SERANG | BD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelesaikan proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk hibah aset jaringan pipa dan sambungan pelanggan di Wilayah III Kota Tangerang dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang ke Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang. Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Serang, pada hari Selasa, 6 Januari 2026.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid turut hadir dalam acara tersebut, didampingi Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elestiyani, jajaran Kejati Banten, Kepala BPKP, Dewan Pengawas, serta pimpinan Perumdam TKR dan Perumda Tirta Benteng.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa penandatanganan BAST ini menandai tahap ketiga dan terakhir dari seluruh proses pengalihan aset jaringan pipa antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati bersama.
“Alhamdulillah, kita menyelesaikan tahap ketiga dan mengakhiri proses pengalihan aset jaringan pipa serta sambungan pelanggan. Tahap pertama dan kedua telah dituntaskan pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk pada September 2025 untuk wilayah II, dan sekarang wilayah III telah difinalisasi,” kata Bupati Maesyal Rasyid.
Ia menambahkan, jumlah total sambungan pelanggan yang dialihkan mencapai sekitar 29 ribu unit, meliputi wilayah I, II, dan III yang terletak di Kota Tangerang.
“Dengan rampungnya tahap ini, semua aset jaringan pipa di wilayah Kota Tangerang kini secara resmi berada di bawah pengelolaan Perumda Tirta Benteng,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa meskipun aset telah dialihkan, masih ada tugas bersama yang perlu segera diatasi, khususnya dalam hal edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna.
“Tugas kita bersama adalah menginformasikan kepada warga bahwa pengelolaan jaringan dan layanan air bersih sekarang menjadi tanggung jawab PDAM Kota Tangerang. Edukasi ini krusial agar masyarakat memahami perubahan pengelola tanpa mengganggu kualitas layanan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Tangerang untuk terus mendukung peningkatan layanan air bersih melalui komunikasi dan koordinasi erat antara Perumdam Kabupaten Tangerang dan Perumda Kota Tangerang.
“Meski sudah dialihkan, yang dilayani tetap masyarakat Tangerang. Nama Tangerang tidak akan lenyap. Kami akan tetap bertanggung jawab bersama Pak Wali Kota untuk memastikan layanan air bersih semakin baik,” tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang serta semua pihak yang terlibat atas terselenggaranya penandatanganan BAST hibah aset tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Tangerang, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih. Acara ini menunjukkan kolaborasi antarpemerintah daerah dan antarPDAM untuk menciptakan sistem pengelolaan air yang lebih efektif,” ujar Sachrudin.
Ia berharap dengan pengalihan aset hibah ini, layanan air bersih kepada masyarakat Kota Tangerang dapat ditingkatkan, baik dari segi kualitas, jumlah, maupun kelangsungan.
“Ini bukan sekadar pemindahan aset, tetapi lebih dari itu. Tujuannya adalah memperbaiki layanan kepada masyarakat agar lebih maksimal dan optimal. Semoga kolaborasi ini terus dipertahankan dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elestiyani dalam pidatonya menyampaikan penghargaan kepada Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, Perumdam TKR, dan Perumda Tirta Benteng atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Banten dalam mendampingi proses pengalihan aset tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, bersama BPKP, untuk mendampingi proses pengalihan ini agar berjalan transparan, bertanggung jawab, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendampingan dilakukan secara komprehensif, baik dari aspek hukum oleh Kejaksaan maupun dari aspek perhitungan dan administrasi oleh BPKP, untuk mengurangi risiko hukum saat ini dan di masa depan.
“Apa yang kita lakukan hari ini harus benar-benar kuat, tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Kejaksaan memiliki peran pendampingan hukum sesuai Undang-Undang, untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan BUMD yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya BAST hibah aset jaringan pipa Wilayah III ini, diharapkan layanan air bersih di Kota Tangerang semakin membaik serta mempererat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang untuk kemakmuran masyarakat. (*)
Tidak ada komentar