Site icon BantenDaily

Pemkab Tangerang Kolaborasi dengan Pengadilan Agama Gelar Isbat Nikah Terpadu 2026

Pemkab Tangerang memulai Isbat Nikah Terpadu 2026 untuk memberikan kepastian hukum bagi 1.000 pasangan suami istri.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, berbincang dengan salah satu calon peserta Isbat Nikah Terpadu. Ia memastikan pelaksanaan program berjalan lancar sekaligus memberikan dukungan kepada masyarakat yang tengah mengurus kepastian hukum atas status perkawinannya. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD – Pemerintah Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa menggelar Program Isbat Nikah Terpadu 2026 sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Program yang menargetkan 1.000 pasangan tersebut resmi dibuka Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).

Selain Pengadilan Agama Tigaraksa, pelaksanaan program juga melibatkan Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Intan menegaskan bahwa isbat nikah tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi keluarga, terutama perempuan dan anak.

“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen atau administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ujar Intan.

Menurutnya, kepastian hukum dalam keluarga menjadi fondasi penting untuk melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Karena itu, masyarakat diimbau segera mencatatkan pernikahannya agar seluruh hak hukum keluarga terlindungi.

“Keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Jangan tunda lagi mencatatkan pernikahan agar seluruh hak hukum keluarga terlindungi sejak awal,” katanya.

Pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu dilakukan secara bertahap mulai Juli hingga September 2026 dan dibagi ke dalam enam daerah pemilihan. Sidang perdana di GSG Tigaraksa diikuti 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Selanjutnya, persidangan akan digelar di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok.

“Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Semoga seluruh peserta memperoleh kepastian hukum dan dapat membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah,” tutur Intan.

Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan mendaftarkan diri sebagai calon peserta.

Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan. Sementara itu, 492 pasangan lainnya masih melengkapi dokumen administrasi dan akan mendapatkan pendampingan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini di GSG Tigaraksa dan akan berlangsung secara bertahap hingga sidang tahap keenam pada 25 September 2026 di Kecamatan Legok,” kata Kasim.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan melalui Program Isbat Nikah Terpadu dapat memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum, sehingga hak-hak sipil, seperti akta kelahiran anak, hak waris, dan administrasi kependudukan, dapat terpenuhi secara menyeluruh. (*)

Exit mobile version