Sosialisasi lima Peraturan Organisasi PWI Pusat merupakan bagian dari agenda konsolidasi organisasi untuk menyeragamkan mekanisme kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota PWI di seluruh Indonesia. Aturan baru ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan organisasi. (Foto: Ist)JAKARTA | BD — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) baru sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mewujudkan tata kelola yang lebih profesional, tertib administrasi, dan seragam di seluruh Indonesia. Lima aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam menjalankan roda organisasi.
Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan ini diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat serta Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia secara luring maupun daring.
Turut hadir Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey dan Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran pengurus PWI provinsi se-Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari proses konsolidasi untuk membangun sistem organisasi yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis good organizational governance.
Menurutnya, Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, menyeragamkan mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” kata Akhmad Munir.
Lima Peraturan Organisasi yang telah disahkan dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026 itu meliputi PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), PO Pengelolaan Aset Organisasi, serta PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi mengatur seluruh tahapan konferensi, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih sementara dan tetap, pencalonan ketua, hingga mekanisme persidangan dan pemilihan. Aturan ini disusun untuk menjamin pelaksanaan konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.
Sementara itu, PO OKK menetapkan standar nasional pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian sebagai syarat wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standar tersebut mencakup kurikulum, materi, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat.
PO Kedudukan Hari Pers Nasional menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN guna menjaga legitimasi dan kewibawaan organisasi.
Adapun PO Pengelolaan Aset Organisasi mengatur inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Sementara PO Kartu Tanda Anggota (KTA) mempertegas tata kelola administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan daftar pemilih tetap, serta penegasan hak memilih dan hak dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan, sosialisasi lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola yang bertujuan memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” ujar Joko.
Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh pengurus PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (Ril)
Tidak ada komentar