Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama jajaran memimpin rapat sekaligus menegaskan kewajiban RAT dan pelaporan SPT Tahunan koperasi. (Foto: Ist)TANGERANG | BD – Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 serta menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Gelombang 2 Triwulan I KDKMP Tahun 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4/2026).
Menurut Bupati Maesyal, kepatuhan terhadap kewajiban administrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Koperasi, kata dia, tidak hanya dituntut aktif menjalankan usaha, tetapi juga tertib dalam pengelolaan organisasi.
“Kami mengingatkan kepada seluruh KDKMP agar segera menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025. Selain itu, koperasi juga wajib menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maesyal.
Ia menambahkan, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang menjadi sarana pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, sekaligus ruang evaluasi terhadap kinerja usaha selama satu tahun buku berjalan.
Sementara kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan dinilai penting sebagai bentuk kepatuhan koperasi terhadap regulasi perpajakan dan tata kelola kelembagaan yang profesional.
Selain itu, Pemkab Tangerang terus mendorong agar koperasi yang telah terbentuk tidak hanya fokus pada pengembangan usaha, tetapi juga memperhatikan kelengkapan administrasi dan legalitas kelembagaan.
“Kami ingin koperasi di Kabupaten Tangerang tumbuh kuat, bukan hanya dari sisi bisnis, tetapi juga tertib administrasi dan memiliki tata kelola yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Ana Ratna Maemunah mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada seluruh KDKMP agar dapat memenuhi kewajiban RAT maupun pelaporan pajak tepat waktu.
Menurut dia, pembinaan dilakukan melalui monitoring berkala, konsultasi kelembagaan, serta asistensi teknis agar koperasi semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
“Dengan tata kelola yang baik, koperasi akan lebih mudah berkembang dan memberi manfaat nyata bagi anggota maupun masyarakat luas,” ujarnya. (*)
Tidak ada komentar