Pemkot Tangsel Dinilai Terapkan Tata Kelola Modern Lewat Skema Sewa Kendaraan Dinas

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 13:38 13 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang menerapkan skema sewa kendaraan dinas dinilai mencerminkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berorientasi pada efisiensi anggaran.

Penilaian tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko. Menurutnya, paradigma pengelolaan aset pemerintah saat ini tidak lagi bertumpu pada banyaknya aset yang dimiliki, melainkan pada efektivitas pemanfaatannya dalam mendukung pelayanan publik.

“Paradigma lama birokrasi yang bangga dengan penguasaan aset (asset ownership) harus diubah menjadi orientasi pemanfaatan fungsi (asset utilization). Pemerintah itu penyedia layanan masyarakat, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki semua armada secara fisik,” ujar Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, skema penyewaan kendaraan dinas yang diterapkan Pemkot Tangsel sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan modern. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat menekan beban pengeluaran jangka panjang yang selama ini melekat pada kepemilikan kendaraan, mulai dari biaya perawatan, penyusutan nilai aset, hingga pengurusan administrasi.

Yanuar menilai, masyarakat perlu melihat kebijakan tersebut secara menyeluruh menggunakan konsep Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset, bukan hanya berpatokan pada besarnya nilai anggaran yang dialokasikan dalam APBD.

Menurutnya, apabila pemerintah membeli kendaraan baru, maka terdapat sejumlah biaya lanjutan yang harus ditanggung selama umur ekonomis kendaraan masih berjalan.

“Secara teori akuntansi aset dan manajemen armada, umur ekonomis kendaraan operasional hanya berkisar empat sampai lima tahun. Setelah itu performa kendaraan akan menurun, sementara biaya perawatan terus meningkat. Belum lagi penyusutan nilai aset yang cukup besar pada tahun-tahun awal,” jelasnya.

Selain lebih efisien, kata Yanuar, skema sewa juga memberikan kepastian operasional karena penyedia jasa bertanggung jawab atas kondisi kendaraan selama masa kontrak berlangsung.

“Melalui kontrak sewa ini, urusan penurunan performa dan penuaan umur ekonomis kendaraan sepenuhnya menjadi urusan komersial vendor pemenang tender. Pemkot Tangsel dibebaskan dari biaya pajak tahunan, perpanjangan STNK, asuransi all risk, hingga biaya montir,” katanya.

Tak hanya itu, kontrak penyewaan juga dilengkapi dengan jaminan zero downtime. Artinya, apabila kendaraan mengalami kerusakan atau harus menjalani servis berkala, penyedia wajib menyiapkan kendaraan pengganti dengan spesifikasi setara sehingga aktivitas pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

Dari sisi regulasi, Yanuar menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Skema penyewaan kendaraan pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 juga telah mendukung mekanisme pengadaan melalui e-purchasing dan e-catalogue agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan tetap diawasi secara ketat oleh Inspektorat dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa ini merupakan best practice yang telah diterapkan di banyak negara maju maupun korporasi berskala global. Langkah Pemkot Tangsel menunjukkan arah tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA