Pemkot Tangsel Pastikan Siswa yang Gagal Masuk SMP Negeri Tetap Bisa Sekolah

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Jun 2026 15:08 18 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memastikan calon peserta didik yang tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tetap dapat melanjutkan pendidikan pada Tahun Ajaran 2026/2027. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program bantuan pendidikan bagi siswa yang melanjutkan sekolah ke SMP swasta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan anak-anak usia sekolah sekaligus mengantisipasi keterbatasan daya tampung SMP negeri yang setiap tahun menjadi tantangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menegaskan bahwa Pemkot Tangsel telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak berhasil memperoleh kursi di SMP negeri.

“Kami, Pemerintah Kota Tangsel, sudah menyiapkan bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh para calon siswa yang tidak terdaftar di SMP negeri, dengan nilai Rp1,8 juta per siswa di sekolah yang sudah berafiliasi dengan Dinas Pendidikan,” kata Bambang, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memastikan seluruh anak di Tangsel tetap memperoleh hak pendidikan tanpa terkecuali.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bahwa bantuan pendidikan tahun ini diprioritaskan bagi peserta didik yang tidak diterima dalam SPMB SMP negeri dan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Tahun ini kuota bantuan pendidikan akan diberikan kepada peserta didik di 94 sekolah swasta,” ujar Deden.

Ia mengatakan, program tersebut tidak hanya bertujuan membantu biaya pendidikan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah akibat kendala ekonomi maupun terbatasnya kuota sekolah negeri.

“Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta untuk setiap siswa. Ini untuk membantu meringankan beban biaya orang tua agar anaknya tetap menempuh pendidikan di jenjang SMP dan pemerintah kota hadir mendukung wajib belajar anak sesuai dengan masa pendidikannya,” jelasnya.

Deden menambahkan, peserta didik yang ingin memperoleh bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya merupakan warga Kota Tangerang Selatan, memiliki NISN, terdaftar dalam Dapodik, memiliki rekening bank atas nama penerima, serta bersekolah di SMP swasta yang berada di wilayah Tangsel dan menjadi bagian dari program bantuan pendidikan.

Selain itu, calon penerima diwajibkan melampirkan bukti pendaftaran SPMB SMP negeri tahun berjalan sebagai dasar verifikasi.

Proses penetapan penerima bantuan dilakukan melalui usulan dari pihak sekolah yang kemudian diverifikasi oleh tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil verifikasi selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

Dengan adanya program tersebut, Pemkot Tangsel berharap seluruh peserta didik tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA