KOTA TANGERANG | BD – Pemerintah Kota Tangerang telah mencatat kemajuan besar dalam pengumpulan pajak lokal. Baru-baru ini, kota ini berhasil melampaui sasaran realisasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 102 persen, setara dengan Rp587 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyatakan bahwa pengumpulan pajak daerah pada tahun ini menunjukkan kenaikan drastis jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Pemerintah Kota Tangerang menganggap bahwa lonjakan ini tidak terlepas dari langkah Wali Kota Tangerang yang memberikan insentif nyata, seperti penghapusan sanksi denda PBB-P2 untuk wajib pajak di wilayah tersebut.
“Alhamdulillah, kami berhasil menyelesaikan tahun ini dengan melebihi sasaran pengumpulan PBB-P2 hingga 102 persen. Prestasi ini menunjukkan bahwa keterlibatan warga semakin tinggi, dari 82,3 persen di tahun lalu menjadi 85,7 persen saat ini,” kata Kiki pada Selasa (9/12/25).
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang juga melaporkan realisasi Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun ini mencapai 95 persen, atau Rp593 miliar dari total target Rp620 miliar.
“Kami akan terus berusaha mencapai sisa target BPHTB yang masih kurang sekitar Rp23 miliar hingga akhir tahun. Beberapa langkah telah disiapkan, termasuk kampanye intensif kepada masyarakat dan penyederhanaan pembayaran melalui berbagai platform digital, termasuk QRIS, untuk mempermudah wajib pajak di Kota Tangerang,” imbuhnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang berharap pengumpulan pajak daerah dapat memenuhi rencana tahunan, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengembangan fasilitas umum, perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan, pemeliharaan kebersihan kota, serta inisiatif kesejahteraan sosial lainnya bagi penduduk Kota Tangerang. (*)
Tidak ada komentar